JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar THR Lebaran Idulfitri 2026 secara penuh dan tepat waktu. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran hak pekerja tersebut.
Instruksi ini tertuang dalam SE Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat tersebut telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.
Penerima THR mencakup pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik status PKWTT maupun PKWT. Aturan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengusaha demi menjaga kesejahteraan buruh menjelang hari raya.
“Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” tutur Yassierli.
Menaker juga meminta para gubernur melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing agar tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan. Posko pengaduan pun disiapkan sebagai wadah konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id,” ucap Yassierli. (*/red)
