JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewanti-wanti perusahaan swasta agar tidak memangkas hak pekerja selama penerapan work from anywhere (WFA) akhir tahun. Perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan maupun upah karyawan yang mengikuti skema kerja tersebut pada 29-31 Desember 2025.
“Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pemerintah saat ini tengah merampungkan surat edaran resmi mengenai imbauan WFA bagi sektor swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan memacu konsumsi selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja sebagai secara WFA,” terang Yassierli.
Yassierli menekankan selama masa WFA, karyawan dianggap tetap bekerja penuh waktu meskipun tidak berada di kantor. Oleh karena itu, pengusaha wajib memberikan hak finansial secara utuh sesuai dengan kesepakatan kerja.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (15/12).
Usulan WFA ini awalnya dicetuskan Airlangga di hadapan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi keluarga. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi, kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata MenPANRB, Rini Widyantini, Kamis (18/12).
Rini menjelaskan fleksibilitas kerja ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, dia menegaskan setiap instansi harus tetap menjamin layanan publik tidak terganggu selama masa tersebut.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucap Rini.
Penerapan aturan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah berharap fleksibilitas ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati momen akhir tahun tanpa meninggalkan kewajiban bekerja. (*/red)
