Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran negara hingga Rp40 triliun per tahun. Efisiensi ini didasarkan pada usulan pengurangan frekuensi penyaluran bantuan yang rencananya hanya akan dilakukan selama lima hari dalam sepekan.

“Jadi ada efisiensi juga dari MBG. Jadi ada kan pengurangan cukup banyak tuh, yang dia bilang saja Rp40 triliun hitungan pertama kasar, tapi bisa lebih. Tapi bukan saya motong ya. Memang dia melakukan sendiri karena dia (BGN) bilang masih bisa ada efisiensi,” kata Purbaya dalam press briefing di kompleks Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menjelaskan inisiatif penghematan tersebut berasal dari internal Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri. Salah satu skema utamanya adalah meniadakan penyaluran makanan bergizi pada setiap hari Sabtu.

“Nggak tahu dimulai apa belum, tapi dia ngomong seperti itu,” ujarnya.

Purbaya menegaskan kebijakan ini masih bersifat usulan dan memerlukan pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah. Dirinya juga belum bisa merinci lebih jauh mengenai mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan nantinya.

Selain program MBG, Menkeu berencana melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh di semua kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini dilakukan untuk memastikan belanja negara tetap sehat dan tepat sasaran pada tahun 2026.

“Saya akan buat merata seluruh K/L. Kita akan tentukan dari sini terus dia potong sendiri,” ucapnya.

Total alokasi anggaran program MBG pada tahun 2026 sendiri dipatok mencapai angka Rp335 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp255,5 triliun khusus dialokasikan untuk pemenuhan gizi nasional. (*/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...