JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengeklaim implementasi kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN instansi pusat menunjukkan hasil yang menggembirakan. Meski demikian, pemerintah belum memaparkan data eksak maupun ukuran keberhasilan secara rinci dari kebijakan tersebut.
Evaluasi pekan pertama tersebut disampaikan Rini di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi cara kerja pascapandemi Covid-19 yang diterapkan kepada aparatur sipil negara.
“Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi Covid-19 yang lalu,” ujar Rini.
Rini menekankan kebijakan ini bukan merupakan pengurangan jam kerja bagi para pegawai negeri. Penyesuaian ini murni dilakukan untuk mendorong pola kerja yang lebih cerdas, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Ini bukan pengurangan jam kerja, melainkan bentuk transformasi cara kerja agar lebih cerdas, efisien, adaptif, dan responsif. Target kinerja ASN tidak berubah, yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja,” tegasnya.
Pemerintah menjamin pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan normal bagi masyarakat luas. Penjaminan ini didasarkan pada hasil pemantauan Survei Kepuasan Masyarakat serta kanal pengaduan di tiap kementerian maupun lembaga.
“Yang menjadi prioritas utama kami dan ini tidak bisa ditawar adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Layanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak berhenti seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan,” jelasnya.
Namun, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah hambatan teknis yang dialami di lapangan, terutama terkait infrastruktur digital. Kondisi kesiapan sistem informasi antarinstansi terpantau masih belum merata sehingga memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.
“Memang ada variasi kesiapan infrastruktur digital antar instansi, dan beberapa masih dalam proses menyesuaikan pembagian tugas. Ini terus kami pantau dan sempurnakan,” ucap Rini.
Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan secara menyeluruh. Evaluasi tahap pertama dijadwalkan rampung pada Juni 2026 dengan mewajibkan setiap instansi mengirimkan laporan capaian kinerja organisasi.
“Setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja organisasi, kinerja ASN, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik. Dari situ kami akan menjadikan sebagai basis data yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian jika diperlukan,” ungkapnya.
Proses transformasi budaya kerja birokrasi ini dipastikan akan terus dikawal secara berkelanjutan oleh Kementerian PANRB. Hal ini demi memastikan tujuan efisiensi energi dan pelestarian lingkungan dapat tercapai dalam jangka panjang.
“Intinya, kami optimistis namun tetap waspada. Transformasi budaya kerja birokrasi adalah proses, bukan peristiwa sekali jadi. Kami akan terus mengawal agar tujuan transformasi tata kelola, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan dapat tercapai dalam jangka panjang,” pungkas Rini. (*/red)
