Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Seminggu bagi ASN, Swasta Diharapkan Ikut

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) usai Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini juga diharapkan diikuti oleh perusahaan swasta sebagai bagian dari efisiensi.

“Nah, itu teknisnya sedang akan disiapkan karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

“Kemudian yang terakhir terkait dengan kajian bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja. Di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home. Dalam satu hari dalam 5 hari kerja,” terangnya.

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut disiapkan menyusul tingginya harga minyak akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu ada langkah efisiensi, termasuk dalam pola kerja.

Kebijakan WFH itu direncanakan mulai berlaku setelah Lebaran. Namun, pemerintah belum merinci waktu pasti pelaksanaannya.

“Pasca lebaran, tapi nanti kita akan tentukan kapan waktunya,” ujarnya.

Airlangga menyebut pemerintah masih menyusun teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Nantinya, detail kebijakan akan diumumkan ke publik setelah konsepnya matang.

“Nah, ini semuanya kita sedang siapkan lagi, nanti sesudah konsepnya sudah matang, kita akan segera informasikan ke publik lebih detail,” imbuhnya.

Dia menambahkan durasi penerapan kebijakan WFH akan menyesuaikan situasi global. Pemerintah akan melihat perkembangan harga minyak dan kondisi konflik di Timur Tengah.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Jadi kita ikuti situasi yang berkembang,” ucapnya.

Airlangga juga menilai kebijakan ini dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Ia menyebut potensi penghematan mencapai seperlima dari konsumsi harian.

“Karena itu ada penghematan dari segi apa, penggunaan mobilitas dari bensin, penghematannya cukup signifikan seperlima, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

DPRP-MRPB Dorong Revisi Perda 5/2002, Soroti Keterwakilan OAP di Lembaga Politik

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendorong revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 untuk memperkuat pengaturan kepentingan Orang...

More like this

Sidang PHPU di MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Disdik

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas...

Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...