JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan menegaskan sisa kuota yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Putusan itu mewajibkan adanya perlindungan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas kuota yang belum dimanfaatkan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. Putusan itu menegaskan formula tarif harus ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dengan perlindungan terhadap hak konsumen.
Selain itu, MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga formula tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi. Perlindungan bagi pengguna dapat diberikan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel sesuai kebutuhan.
MK menawarkan sejumlah bentuk perlindungan agar kuota internet tidak hangus, yakni akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Pemerintah juga diminta lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
MK meminta pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak terkait apabila melakukan penyesuaian tarif. Penyelenggara juga diminta menyampaikan informasi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, dan perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana dan mudah dipahami.
Penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota. Mekanisme pengaduan yang efektif serta evaluasi berkala juga harus disiapkan untuk menjamin perlindungan konsumen.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menilai yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar konsumen. Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” terang Liliek.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. MK juga mencatat penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan terhadap perlindungan tersebut dan telah menyampaikan solusi dalam persidangan. (*/red)
