Modus Penipuan CANTVR-YUDIA, Satgas PASTI Blokir Aplikasi-Seret ke Ranah Hukum

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal bernama CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas tersebut ditindak lantaran diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja paruh waktu.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Satgas PASTI menemukan bahwa CANTVR berkaitan erat dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi bersumber dari platform tersebut. CANTVR mencatut nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan resmi yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura untuk mengelabui korban.

Sementara itu, hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi serta situs mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, begitu pula dengan platform MEX yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, CANTVR menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit untuk mengejar keuntungan berdasarkan level keanggotaan.

“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya,” tambah Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya.

Selain CANTVR, entitas YUDIA juga ditindak karena diduga menjalankan modus investasi dengan skema deposit dana dan tugas harian menonton drama China. YUDIA menarik dana masyarakat lewat modus pembelian hak cipta film hingga sistem perekrutan anggota baru atau member get member.

Sama seperti CANTVR, YUDIA belum mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan oleh YUDIA juga dipastikan tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir aplikasi serta tautan kedua entitas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menyeret para pelaku ke proses penindakan hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Layanan pengaduan indikasi investasi ilegal juga dibuka melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. (LP14/red)

Latest articles

Bahaya Investasi Ilegal-Judol, OJK Gencarkan Edukasi Keuangan di Teluk Wondama

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya menggencarkan edukasi keuangan di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Edukasi...

More like this

Bahaya Investasi Ilegal-Judol, OJK Gencarkan Edukasi Keuangan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya...

bp Tambah 3 Blok Migas Baru di Indonesia, 2 Blok Papua Barat Dekat Tangguh LNG

JAKARTA, LinkPapua.id - Perusahaan energi global bp bersama para mitranya menambah tiga Kontrak Bagi...

Pertamina Jamin Stok LPG di Manokwari Aman, Siapkan Alih Suplai

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjamin ketersediaan stok LPG nonsubsidi...