MRP Papua Barat Tegaskan Penataan Tambang Harus Lindungi Hak Masyarakat Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menegaskan penataan kawasan tambang harus melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. MRP menekankan kebijakan pertambangan tidak boleh mengabaikan posisi masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan.

“Setiap kebijakan terkait pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Mereka harus menjadi subjek utama, bukan korban dari pembangunan,” ujar Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak di Manokwari, Minggu (12/4/2026).

Baca juga:  Pansus DPRPB Temukan Data LKPJ 2024 Tak Sesuai, Akan Disinkronkan dengan TAPD

MRP menilai masih terdapat praktik pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Dampaknya dinilai mencakup aspek lingkungan, sosial, hingga ekonomi.

Sebagai langkah konkret, MRP Papua Barat mendorong penguatan perlindungan hak ulayat. Pengakuan wilayah adat harus dilakukan sebelum penetapan kawasan tambang.

MRP juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan harus dikedepankan.

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai perlu diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. MRP juga meminta transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.

Baca juga:  MRPB : Pimpinan DPRP dan DPRD Harus Orang Asli Papua

Judson menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Papua Barat. MRP juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada hak yang dilanggar, MRP akan berada di garda terdepan untuk membela masyarakat adat,” tuturnya.

Dia mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penataan kawasan tambang berjalan adil dan berkelanjutan. Penataan tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat adat.

Baca juga:  PWI Papua Barat Tolak Surat Pembekuan yang Diterbitkan eks Ketum HCB  

Sebagai lembaga kultural representatif orang asli Papua (OAP), MRP menegaskan pembangunan harus seiring dengan perlindungan lingkungan. Penghormatan terhadap nilai-nilai adat juga wajib dijaga.

“Tanah Papua bukan hanya sumber daya, tetapi juga identitas dan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga bersama,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

MRP Papua Barat Desak Percepatan PI 10% Migas untuk Masyarakat Adat...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan sektor minyak dan gas...

More like this

MRP Papua Barat Desak Percepatan PI 10% Migas untuk Masyarakat Adat Bintuni

MANOKWARI, LinkPapua.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mendesak percepatan realisasi Participating...

Halal Bihalal IKKB NTB Manokwari Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Islamiyah

MANOKWARI, Linkpapua.id – Ikatan Kerukunan Keluarga Bima (IKKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Manokwari...

Gubernur Papua Barat Temui Airlangga, Dorong Rakorteknas Tata Tambang

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mendesak penyelenggaraan rapat koordinasi teknis nasional (rakorteknas) untuk...