MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menegaskan penataan kawasan tambang harus melindungi hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. MRP menekankan kebijakan pertambangan tidak boleh mengabaikan posisi masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan.
“Setiap kebijakan terkait pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Mereka harus menjadi subjek utama, bukan korban dari pembangunan,” ujar Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak di Manokwari, Minggu (12/4/2026).

MRP menilai masih terdapat praktik pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Dampaknya dinilai mencakup aspek lingkungan, sosial, hingga ekonomi.
Sebagai langkah konkret, MRP Papua Barat mendorong penguatan perlindungan hak ulayat. Pengakuan wilayah adat harus dilakukan sebelum penetapan kawasan tambang.
MRP juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan harus dikedepankan.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai perlu diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. MRP juga meminta transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.
Judson menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Papua Barat. MRP juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada hak yang dilanggar, MRP akan berada di garda terdepan untuk membela masyarakat adat,” tuturnya.
Dia mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penataan kawasan tambang berjalan adil dan berkelanjutan. Penataan tersebut tidak boleh mengorbankan masyarakat adat.
Sebagai lembaga kultural representatif orang asli Papua (OAP), MRP menegaskan pembangunan harus seiring dengan perlindungan lingkungan. Penghormatan terhadap nilai-nilai adat juga wajib dijaga.
“Tanah Papua bukan hanya sumber daya, tetapi juga identitas dan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga bersama,” ucapnya. (LP14/red)
















