26.9 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
26.9 C
Manokwari

Search for an article

More

    OJK-Bareskrim Perkuat Kolaborasi Berantas Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 9 T

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi untuk memberantas aksi penipuan (scam) yang telah merugikan masyarakat hingga Rp 9 triliun. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan integrasi sistem laporan pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

    Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelaku penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital.

    “Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

    Sistem IASC kini menjadi pintu utama bagi korban penipuan untuk melaporkan kejadian secara daring dan terintegrasi. Laporan yang masuk menjadi landasan bagi pihak otoritas untuk melakukan pemblokiran serta pengembalian sisa dana korban.

    Berdasarkan data IASC periode November 2024 hingga Desember 2025, tercatat ada 411.055 laporan penipuan yang masuk ke sistem. Meski total kerugian mencapai Rp 9 triliun, pihak berwenang baru berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 402,5 miliar melalui pemblokiran.

    Modus kejahatan ini kian berkembang mulai dari manipulasi transfer bank, dompet digital, hingga transaksi aset kripto yang lintas negara. Kerja sama ini pun mencakup pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung untuk melacak jejak digital pelaku.

    OJK melalui Satgas PASTI meminta masyarakat segera melapor melalui website iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan. Warga juga diimbau memberikan data pendukung yang lengkap agar laporan dapat diproses dengan cepat oleh tim gabungan.

    Selain melalui website, masyarakat bisa melaporkan investasi bodong atau pinjaman online ilegal melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Aduan juga dapat dikirimkan melalui alamat email resmi di konsumen@ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. (LP14/red)

    Latest articles

    Pengusaha Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan WFH: Lihat Produktivitas!

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo bereaksi terhadap wacana pemerintah yang ingin menerapkan kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan....

    More like this

    Pertamina Patra Niaga Tambah Kuota 1.3 Juta Liter Minyak Tanah di Wilayah Papua dan Maluku

    AMBON, Linkpapua.id-Memastikan ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat jelang libur Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional...

    OJK-PPUMI Gelar Sicantiks, Dorong Literasi Keuangan Syariah bagi Perempuan di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya...

    Sebelum Tukarkan Uang, BI Papua Barat Ingatkan Masyarakat Lakukan Pemesanan Lewat Website

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H, Bank...
    Exit mobile version