OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Korban Banjir-Longsor Sumatra

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah yang dilanda bencana.

Perlakuan khusus tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan penghimpunan data dan asesmen yang menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar para debitur. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen OJK dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan.

“Perlakuan khusus ini diharapkan dapat membantu debitur dan pelaku usaha kembali pulih, serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di daerah terdampak,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Ismail menyebut langkah ini merupakan komitmen OJK dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat di wilayah yang sedang memulihkan diri dari bencana. Kebijakan perlakuan khusus tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12).

Perlakuan khusus yang diberikan merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Bentuk perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Bentuk perlakuan khusus yang diberikan OJK mencakup penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Selain itu, OJK juga memperbolehkan penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Pemberian pembiayaan baru juga dibuka bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk fasilitas baru. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemberi dana.

Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah yang diminta OJK meliputi penyederhanaan proses klaim dan pemetaan polis yang terdampak bencana.

Perusahaan asuransi juga diminta untuk menerapkan disaster recovery plan bila diperlukan dan memperkuat komunikasi kepada nasabah. Mereka juga wajib berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur serta melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (LP14/red)

Latest articles

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

OJK Goes to School, Cegah Pinjol-Investasi Ilegal di Kalangan Pelajar Tambrauw

TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat Daya memperkuat literasi...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ganti 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sembilan Kapolda di sejumlah wilayah...