27.6 C
Manokwari
Senin, Agustus 11, 2025
27.6 C
Manokwari

Search for an article

More

    Oknum Anggota Polda Papua Barat Terancam PTDH Akibat Dugaan Perzinahan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai oknum anggotanya Briptu Muhamad Fadil yang dilaporkan oleh istrinya, Sdri. Suci Salsabila, atas dugaan pelanggaran perzinahan/perselingkuhan.

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya Senin (11/8/2025).

    Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen.

    Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Briptu Muhamad Fadil diketahui berstatus menikah dengan Sdri. Suci Salsabila dan telah memiliki seorang anak. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada tahun 2023 telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan mutasi bersifat demosi selama satu tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja.

    Pada Februari 2024, Briptu Muhamad Fadil dimutasikan ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani putusan tersebut. Namun, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh Sdri. Suci Salsabila di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan.

    Terkait laporan tersebut, Bidpropam Polda Papua Barat menindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin dan etik sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Muhamad Fadil dijatuhi sanksi:

    1. Perbuatan tercela

    2. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari

    3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

    Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Namun, pada sidang Komisi Kode Etik Polri Tingkat Banding tanggal 23 Juni 2025, permohonan banding ditolak dan putusan PTDH dikuatkan.

    Putusan banding tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Papua Barat dan ditembuskan ke pejabat terkait. Selanjutnya, Bidpropam Polda Papua Barat telah menyampaikan hasil sidang kepada Polres Manokwari Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.(LP3/Red)

    Latest articles

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80 RI dengan lomba cerdas cermat dan baca teks proklamasi tingkat...

    More like this

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80...

    Pemkab Manokwari Awasi Pengelolaan Dapur Sehat MBG Dengan Menunjuk Satu PIC

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, akan menunjuk satu penanggung jawab atau person...

    Sekda Papua Barat: Lelang Jabatan Eselon II Tak Perlu Izin Atasan

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan lelang jabatan eselon II...
    Exit mobile version