JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan sebelumnya tim penyidik mengamankan total 13 orang dalam operasi senyap tersebut. Namun, hanya Bupati Gatut dan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk masa 20 hari pertama. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan status hukum ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi di Indonesia. Langkah tegas KPK tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi penyelenggara pemerintahan di daerah untuk tetap menjaga integritas. (*)
