28.4 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
28.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pak Polisi Top! Ketua Bapemperda Jempol Polres Teluk Bintuni soal Penertiban Miras

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Topan Sarongallo ST angkat jempol alias memberikan apresiasi kepada Polres Teluk Bintuni.

    Apresiasi itu atas upaya Polres Teluk Bintuni mengimplementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban (trantib), terkhusus pada pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

    Ditemui di Kantor Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (14/6/2021), Dan Topan mengingatkan Satpol PP harus proaktif dalam menegakkan perda yang sudah ada.

    “Satpol PP harus koneklah dengan apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Teluk Bintuni. Saya pribadi acungkan jempol untuk pak polisi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. irawan SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Deny Arikalang SH, menyampaikan pihaknya tengah melakukan penertiban sesuai dengan Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016.

    Iptu Deny mengatakan, banyak bentuk kriminal yang bermula dari minol atau miras. “Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, kita coba untuk menekan angka kriminalitas. Dari pandangan masyarakat sekarang sudah agak berkurang setelah kita mulai menertibkan toko penjual miras yang tidak mempunyai izin,” kata Iptu Deny yang menjadi Plt Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

    Sesuai perda, tempat-tempat penjualan miras sesuai dengan pasal 28 huruf 5, minuman beralkohol untuk langsung diminum hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar, diskotek, dan karaoke yang telah mendapat izin dari bupati.

    Iptu Deny menyampaikan, melakukan penertiban saat ini, bukan berarti kepolisian tutup mata sebelumnya. “Tetapi, kita melihat situasi. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras ilegal tanpa izin, sesuai dengan perda bupati,” terangnya.

    “Kita mencegah kriminalitas yang disebabkan dengan mengonsumsi miras. Jangan sampai angka kriminalitas semakin meningkat, kalau tidak kita cegah. Berarti Bintuni tidak aman. Contoh ada orang mau investasi ke Kabupaten Teluk Bintuni, karena banyak kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh miras akhirnya mereka tidak jadi, karena merasa tidak nyaman serta takut,” bebernya.

    Tentang izin penjualan minol di Bintuni, Iptu Deny menjelaskan saat ini yang memiliki izin resmi dapat menjual minol golongan A hanya satu orang, yaitu Ongko Beny. “Selain itu (Ongko Beny), masih dalam pengurusan izin,” ucap mantan Kapolsek Babo ini.

    Polres Teluk Bintuni, kata dia, akan tetap melakukan penindakan terhadap penjual ataupun kafe-kafe maupun tempat lainnya yang tidak mimiliki izin. Kepolisian pun meminta kerja sama dari masyarakat, minimal menyampaikan laporan kepada kepolisian. (LP5/Red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Wabup Joko di Sertijab Pejabat Dishub Bintuni: Tak Mau Bekerja Kita Singkirkan!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengeluarkan peringatan keras...

    Wabup Joko Minta PPPK Nakes Bintuni Kerja Semangat Usai Terima SK

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh tenaga...

    Pemkab Teluk Bintuni Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Utama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyabet penghargaan Universal...
    Exit mobile version