MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai mempersiapkan diri menghadapi evaluasi pemerintahan digital (pemdi) melalui sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2026. Penerapan sistem evaluasi baru itu menuntut pemerintah daerah membuktikan mutu pelayanan publik berbasis digital.
“Pemerintah Papua Barat harus mampu meraih hasil evaluasi yang baik bukan semata-mata memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi lebih dari itu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat seluruh Papua Barat,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Papua Barat Nency Titty Lidya Wyzer saat sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2026 yang digelar Diskominfo-SP Papua Barat di Manokwari, Rabu (29/7/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat. Narasumber dari Kementerian PAN-RB juga mengikuti kegiatan itu secara virtual.
Nency mengatakan transformasi digital bukan lagi menjadi pilihan dalam tata kelola pemerintahan modern. Dia menyebut regulasi baru menjadi pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pemerintahan digital agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Dia menyebut capaian indeks pemerintahan digital tidak boleh berhenti pada peningkatan skor evaluasi semata. Implementasi digitalisasi harus mampu menjawab persoalan akses layanan publik, integrasi data antarperangkat daerah, hingga keamanan sistem informasi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Manajemen Data dan Informasi e-Government Entik F Garini mengatakan sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD. Penyamaan persepsi itu mencakup mekanisme, indikator, dan strategi pelaksanaan Evaluasi Pemerintahan Digital sesuai regulasi terbaru.
Evaluasi pemerintahan digital menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat untuk mengukur kesiapan daerah membangun birokrasi digital yang terintegrasi. Papua Barat juga dituntut memastikan transformasi digital berdampak pada kemudahan layanan masyarakat, efisiensi birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (LP14/red)
