MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp9,72 miliar yang sebagian telah dikembalikan ke kas daerah.
Penyampaian opini WDP ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu, Manokwari, Kamis (24/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun.
Turut hadir Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, Gubernur Dominggus Mandacan, Sekda Ali Baham Temongmere, jajaran Forkopimda, MRPB, akademisi, dan instansi vertikal. Agenda paripurna ini fokus pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Syamsuddin menegaskan DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, DPR membutuhkan data lengkap pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK akan menjadi acuan bagi DPR melalui tim pansus untuk membedah lebih lanjut mengenai LKPJ pemerintah daerah tahun 2024,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, mengungkapkan sejumlah temuan dalam laporan tersebut. Dia menyebut masih ada kelemahan sistem di perangkat daerah dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Kondisi itu berdampak pada penyajian laporan keuangan, terutama belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu dampaknya ialah kelebihan bayar sebesar Rp9,72 miliar.
“Hal itu berdampak pada kelebihan pembayaran Rp9,72 miliar dan telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp8,6 miliar. Kasus tersebut pernah terjadi di tahun 2023 yang hingga saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi senilai Rp7,43 miliar,” katanya.
Hery juga menyampaikan adanya transaksi belanja barang dan jasa senilai Rp12,31 miliar yang tak bisa diuji substansinya. Hal itu karena tidak tersedia data dan informasi memadai dari satuan kerja terkait.
“Akibatnya BPK tidak dapat menentukan langkah dan diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menetapkan opini WDP terhadap laporan keuangan Pemprov Papua Barat tahun 2024. BPK juga memberi tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Menanggapi hal itu , Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan pihaknya siap melakukan pembenahan. Dia menilai rekomendasi BPK penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Pemerintahan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK yang telah dikeluarkan. Rekomendasi tersebut sangat berguna bagi pemda untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya. (LP14/red)











