Papua Barat Mulai Terapkan PPKM Besok, Apa Saja yang Dilarang?

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua Barat.

Surat edaran Nomor: 443.2/1339/GPB/2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan, dan pelaku usaha serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasawisma RT/RW dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Dalam surat edaran tersebut dilakukan pembatasan meliputi pembatasan kegiatan pemerintahan dan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Diberlakukan pembatasan pelaku usaha perbankan, teknologi informasi, dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor tetap melakukan aktivitas dengan pendekatan work from home (WFH) maksimal 50 persen karyawan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes),” bunyi surat edaran itu.

Pelaku perjalanan tour/traveling dengan moda transportasi darat, laut, dan udara ditiadakan. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away. Tidak menerima makan di tempat. Fasilitas umum, wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIT, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek, klinik, dan toko obat bisa buka full 24 jam dengan prokes ketat. Apotek, klinik, toko obat, dan laboratorium swasta yang beroperasi selama 24 jam diwajibkan memperoleh/mendapat izin operasional dari Gubernur Papua Barat melalui Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Papua Barat.

Pemerintah Papua Barat juga membatasi perjalanan orang dalam wilayah Papua Barat terutama penduduk antar kabupaten atau kota di wilayah Papua Barat dilarang memasuki wilayah yang bukan tempat domisili sesuai KTP kecuali urusan urgen.

Setiap orang yang masuk wilayah Papua Barat melalui darat, laut, dan udara wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan PCR/TCM Bebas Covid-19 (H-1 sebelum melakukan perjalanan), dan sertifikat vaksinasi Covid-19 (minimal vaksin Dosis 1) bagi ASN, TNI, Polri.

Dalam aspek keagamaan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dengan mengikuti prokes yang berlaku selama 14 hari.

Surat edaran yang mulai berlaku, Senin (5/7/2021), ini ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan diedarkan oleh Ketua Pelaksana Tugas Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir. (LP2/red)

Latest articles

DPRK Manokwari Bahas Hasil Monitoring LKPJ Bupati 2025, Setiap Komisi Sampaikan...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari menggelar pertemuan dengan agenda penyampaian hasil monitoring terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025, yang berlangsung di Kantor...

More like this

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat...