PAW DPRD Teluk Bintuni, Jefri Orocomna Resmi Gantikan Almarhum Ruben Masakoda

Published on

BINTUNI, Linpapua.com- Jefri Orocomna resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan alharhum Ruben Masakoda.

Peresmian, pengangkatan, dan pengucapan sumpah janji penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Teluk Bintuni sisa masa jabatan 2019-2024 berlangsung di aula gedung sementara DPRD, Jalan Raya Kali Kodok, Bintuni, Senin (5/7/2021).

PAW ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 171.3/115/6/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas nama saudara, Ruben Masakoda (almarhum).

Gubernur Papua Barat Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor 171.5/110/BUP-TB/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 perihal Permohonan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Surat Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 171.2/170/1 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Permohonan Pengusulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Ruben Masakoda (almarhum).

Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.3/115/6/2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Saudara Ruben Masakoda (almarhum).

Berita acara Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni Nomor 36/HK.03.1-BA/9206/KPU-KAB/V/20 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni dari Partai NasDem Berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019.

Surat Komisi Pemilihan SD/9206/KPU-Kab/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal PAW anggota DPRD Teluk Bintuni Partai Nasdem Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3. Surat DPD Partai NasDem Teluk Bintuni Nomor 007/DPD-Nasdem/TB/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal pengajuan permohonan PAW.

Memutuskan menetapkan meresmikan pengangkatan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama Jefri Orocomna sisa masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, mengatakan merupakan tantangan ke depan bagi anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah janjinya dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Teluk Bintuni.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.2/116/6/2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Teluk Bintuni atas nama saudara Jefri Orocomna untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menjadi titik awal untuk mengemban tanggung jawab dan amanah untuk meneruskan semangat untuk membangun Teluk Bintuni.

“Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Teluk Bintuni masa jabatan 2019-2024 menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas kepada anggota DPRD penggantian antar waktu yang baru saja dilantik,” tutup ucap Simon. (LP5/red)

Latest articles

Diskominfo SP Bintuni Bagikan Starlink-Solar Panel ke Sekolah dan Puskesmas di...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memasang perangkat Starlink dan panel surya di...

More like this

Diskominfo SP Bintuni Bagikan Starlink-Solar Panel ke Sekolah dan Puskesmas di Pedalaman Moskona

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SP) Kabupaten Teluk...

Ayor Kosepa Ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni melalui Musda V

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id – Ayor Kosepa ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk...

Joko Lingara Sentil Kader Golkar Bintuni agar Mau Belajar ke Senior Politik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta kader Golkar...