RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Pedagang Pasar Snon Bukor meminta Pemkab Raja Ampat, Papua Barat Daya, menertibkan pedagang yang masih berjualan di pasar lama atau Pasa Mbilin Kayam. Mereka menilai keberadaan pasar lama membuat ketidakadilan bagi pedagang yang sudah pindah ke pasar baru.
“Kami mengikuti aturan pemerintah untuk pindah ke pasar baru. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah segera menertibkan pedagang yang masih berjualan di pasar lama demi menjaga ketertiban bersama,” ujar salah seorang pedagang sayur saat pertemuan dengan Pemkab Raja Ampat, Senin (23/9/2025).
Sejak adanya kebijakan pemindahan, seluruh pedagang diarahkan berjualan di pasar baru yang telah disiapkan pemerintah. Namun, masih ada yang bertahan di pasar lama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemkab Raja Ampat menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi ini. Pemerintah akan mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif dalam proses penertiban.
Pemkab berkomitmen menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, adil, dan kondusif. Hal ini demi kenyamanan pedagang dan masyarakat Raja Ampat. (LP14/red)