TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang pegawai swasta berinisial FW (37) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditangkap polisi usai membobol rumah warga. Pelaku mencuri sejumlah barang rumah tangga dan kini harus berurusan dengan hukum.
FW merupakan warga Kampung Lama, Distrik Bintuni, dan bekerja di sektor swasta. Dia diamankan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Boby Rahman mengungkapkan FW mencuri di sebuah rumah warga di Jalan Raya Bintuni–Tisay. Pencurian terjadi pada Selasa (15/7) dan dua hari berselang, tepatnya Kamis (17/7), pelaku berhasil dibekuk.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI,” ujar AKP Boby dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025)
Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya telepon genggam, alat elektronik, pakaian, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
AKP Boby mengimbau warga agar waspada terhadap potensi pencurian. Dia meminta masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, di antaranya dengan mengunci rumah saat bepergian, mewaspadai orang asing, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan,” katanya.
FW kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. (LP5/red)