27.5 C
Manokwari
Jumat, Maret 6, 2026
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pejabat Bawaslu Pegaf Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2021

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak.

    Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegunungan Arfak periode Oktober 2020 hingga Juni 2021, serta MYW yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada periode yang sama.

    Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa dalam Konfrensi Pers Jumat (6/3/2026) menjelaskan, modus Penyalahgunaan Dana Hibah berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode November 2019 hingga Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menerima dana hibah sebesar Rp 11 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

    “Dari jumlah tersebut, terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.8 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2020 yang dikelola oleh para tersangka. Dari pengelolaan dana tersebut, penyidik menemukan Rp3.193.212.931 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka melaporkan telah habis dipakai kepada Ketua Komisioner Bawaslu,”ungkapnya.

    Dikatakannya, para tersangka juga kembali mengajukan dana hibah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2021 sebesar Rp2.231.750.000.

    Dari tambahan anggaran tersebut, penyidik menemukan Rp 1.104.760.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dari tersangka JPR, penyidik menyita tanah dan bangunan yang tersebar di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari. Sedangkan dari tersangka MYW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Kwitansi pembayaran mobil.

    Pasal yang Disangkakan Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

    “Dalam pengungkapan kasus ini sebelumnya sudah diperiksa 10 orang saksi dan mengarahnya ke kedua tersangka. Tidak ada keterlibatan pihak lainnya,”tutup dia.(LP3/Red)

    Latest articles

    Polisi Bongkar Penyelewengan 3,9 Ton Solar Subsidi di Manokwari, 1 Orang...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3,9 ton di Kabupaten Manokwari. Satu...

    More like this

    Polisi Bongkar Penyelewengan 3,9 Ton Solar Subsidi di Manokwari, 1 Orang Jadi Tersangka

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...

    Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga...

    Awali Safari Ramadan di Manokwari, Golkar Papua Barat Santuni Anak Yatim dan Terima Aspirasi Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat mengawali Safari Ramadannya di Manokwari....
    Exit mobile version