26.3 C
Manokwari
Sabtu, Maret 7, 2026
26.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pejabat Bawaslu Pegaf Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2021

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak.

    Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegunungan Arfak periode Oktober 2020 hingga Juni 2021, serta MYW yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada periode yang sama.

    Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa dalam Konfrensi Pers Jumat (6/3/2026) menjelaskan, modus Penyalahgunaan Dana Hibah berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode November 2019 hingga Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak menerima dana hibah sebesar Rp 11 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

    “Dari jumlah tersebut, terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.8 miliar pada periode Oktober hingga Desember 2020 yang dikelola oleh para tersangka. Dari pengelolaan dana tersebut, penyidik menemukan Rp3.193.212.931 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka melaporkan telah habis dipakai kepada Ketua Komisioner Bawaslu,”ungkapnya.

    Dikatakannya, para tersangka juga kembali mengajukan dana hibah ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2021 sebesar Rp2.231.750.000.

    Dari tambahan anggaran tersebut, penyidik menemukan Rp 1.104.760.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dari tersangka JPR, penyidik menyita tanah dan bangunan yang tersebar di Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari. Sedangkan dari tersangka MYW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Kwitansi pembayaran mobil.

    Pasal yang Disangkakan Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

    “Dalam pengungkapan kasus ini sebelumnya sudah diperiksa 10 orang saksi dan mengarahnya ke kedua tersangka. Tidak ada keterlibatan pihak lainnya,”tutup dia.(LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan safari Ramadhan 1447 Hijriyah ke Distrik Babo, Jumat (6/3/2026). Dalam kesempatan...

    More like this

    Bupati Manibuy Berikan Bantuan Untuk Masjid di Babo Saat Safari Ramadan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama sejumlah kepala OPD dan Kepala Bagian, melakukan...

    Safari Ramadan di Babo, Bupati Manibuy Tegaskan Komitmen Layani Aspirasi Masyarakat

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.id- Dalam momentum Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten...

    Imam Muslih Gelar Reses, Infrastruktur jadi Aspirasi Warga Rendani Atas

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih menggelar Reses I tahun 2026 di...
    Exit mobile version