Pemkab Manokwari Minta 24 Pengusaha Tahu-Tempe Segera Kantongi SPPL

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki oleh pelaku usaha tahu-tempe di Kabupaten Manokwari. Industri ini sebelumnya disorot karena ditemukannya indikasi pencemaran limbah.

Setelah melakukan pemantauan lokasi selama tiga hari sejak tanggal 7-11 Mei 2021 ditemukan bahwa pelaku usaha tahu belum mengelola limbah pabrik tahu secara baik dan benar. Sebagian besar langsung membuang pada aliran kali dan laut.

Hanya ada beberapa industri yang telah membuat septic tank maupun penampungan sementara secara terbuka, maupun lahan pertanian irigasi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang mengatakan, jika ditinjau dari Kep-03/MENKLH/11/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair, maka industri tahu memerlukan pengolahan limbah.

“Terkait besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan yang cukup serius terutama untuk perairan di sekitar industri tahu,” katanya.

Di Kota Manokwari tersebar beberapa industri tahu tempe. Di antaranya 9 pabrik dan 15 berada di dataran Wapramasi.

Menurut Yohanes, teknologi pengolahan limbah tahu yang ada saat ini pada umumnya berupa pengolahan limbah sistem anaerob. Dengan proses biologis anaerob, efisiensi pengolahan hanya sekitar 70-80 %.

Sehingga lanjut Yohanes, air lahannya masih mengandung kadar polutan organik cukup tinggi. Bau yang ditimbulkan dari sistem anaerob dan tingginya kadar fosfat merupakan masalah yang belum dapat diatasi.

“Sehingga dengan penggunaan air banyak sebagai bahan pencuci dan merebus kedelai untuk proses produksinya, limbah yang dihasilkan juga cukup besar tersebut sangat mengganggu jika berada di pemukiman padat penduduk seperti yang terjadi di Pabrik tahu SP 4 dengan disediakannya lahan khusus bagi pabrik tahu,” paparnya.

Untuk itu Yohanes, mengharapkan pelaku usaha yang belum memiliki SPPL agar dapat mengurusnya untuk keberlangsungan usahanya. Khususnya dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat di Kabupaten Manokwari.

Di samping itu perlunya mengembangkan pengelolaan air limbah industri tahu yang sebagian besar menggunakan asam cuka (CH3COOH).

Lebih dari itu, kata Yohanes, kolaborasi dan sinergitas dari dinas teknis sangat diperlukan. Baik terkait penggunaan teknologi pengelolaan tahu maupun pengelolaan air limbah. (LP3/Red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...

APBD Perubahan Manokwari 2026: Belanja Modal Naik, Belanja Transfer Turun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan perubahan kebijakan belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026....