25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Pemkab Teluk Bintuni Cabut Izin Perusahaan yang tak beri Kontribusi

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, pihaknya telah mencabut seluruh izin perusahaan yang tidak beroperasi. Langkah itu diambil sebagai bentuk integritas pemkab terhadap rekomendasi KPK.

    “Terkait pencabutan izin itu berdasarkan rekomendasi KPK. KPK melihat bahwa ada sejumlah perusahaan yang izinnya sudah kelewat batas. Izin tersebut ada tetapi aktivitas di perkebunan sawit tidak ada,” kata Petrus saat menghadiri muswil PPP Papua Barat di kota Sorong, Jumat (9/4/2021)

    Kata Petrus, atas saran dari KPK, seluruh kepala daerah di Papua Barat diinstruksikan memberhentikan perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi. Minimal meninjau kembali keberadaannya.

    Menurut Petrus, Bupati telah diberi waktu batas waktu hingga 31 Maret 2021. Di mana pemda harus mengeluarkan surat keputusan.

    “Saya sudah mengeluarkan SK berdasarkan surat rekomendasi KPK.
    Dengan peristiwa ini kami pemerintah daerah akan membatasi ijin-ijin sejenis, perusahaan yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ketusnya.

    Karena itu ia meminta perusahan yang masuk di Kabupaten Teluk Bintuni memberikan kontribusi ke daerah serta lapangan kerja bagi masyarakat.

    “Izin diberikan agar dampak ekonomi di daerah bertumbuh. Tetapi kalau itu tidak memberi manfaat bagi masyarakat, berarti perusahaan tersebut hanya mencari ijin saja. Dan menggunakannya untuk kepentingan yang lain. Ini yang harus diawasi,” papar Petrus.

    Ia juga mengungkapkan, hasil pertemuan dengan kepala daerah, KPK sangat mendukung untuk mencabut izin perusahan yang tidak ada manfaat untuk daerah dan masyarakat. Kalau perusahaan hanya datang sekadar numpang tidak akan lagi diberi tempat di Bintuni.

    “Karena banyak perusahan yang bisa kita kembangkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat serta ekonomi daerah,” tutupnya. (LPB5/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 senilai Rp2,57 triliun. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah...

    More like this

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)...

    Cari Solusi Batas Adat, Kementerian HAM Datangi Teluk Bintuni Temui Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk...

    Wabup Joko di Sertijab Pejabat Dishub Bintuni: Tak Mau Bekerja Kita Singkirkan!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengeluarkan peringatan keras...
    Exit mobile version