Pemprov Papua Barat Terbitkan Surat Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan ponsel atau HP bagi siswa di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil guna mengantisipasi penyalahgunaan gawai yang dapat merusak proses pendidikan dan keamanan sosial.

“Fakta yang terjadi di kota-kota besar, penggunaan HP oleh siswa bergerak secara mandiri dan menciptakan hal-hal yang merugikan orang lain,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat Barnabas Dowansiba kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus perundungan siber hingga penipuan daring yang melibatkan pelajar di berbagai daerah. Pemprov Papua Barat menilai kontrol terhadap teknologi di sekolah sudah sangat mendesak.

“Belajar dari kejadian-kejadian tersebut, kami mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di Papua Barat. Dari situ kami menetapkan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah,” jelasnya.

Siswa diharapkan dapat lebih fokus mengikuti pelajaran di kelas tanpa terdistraksi oleh penggunaan gawai. Dinas Pendidikan pun meminta pihak sekolah mengoptimalkan peran guru sebagai penghubung komunikasi antara orang tua dan siswa.

“Dengan adanya HP yang aksesnya sangat luas, anak-anak bisa menciptakan hal-hal yang kurang tepat dan merugikan orang lain. Pembatasan ini menjadi dasar bagi teman-teman di satuan pendidikan untuk mengambil langkah antisipasi, meskipun saat ini belum ditemukan kasus negatif di Papua Barat,” tuturnya.

Barnabas menegaskan surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera diterapkan. Sekolah diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital peserta didik.

“Pihak sekolah dan guru harus mampu membatasi penggunaan HP agar siswa tidak bertindak bebas menggunakan ponsel saat berada di sekolah,” tegasnya.

Kondisi dunia pendidikan saat ini dinilai rawan akibat penggunaan ponsel secara bebas tanpa pengawasan orang dewasa. Pembatasan ini menjadi upaya perlindungan agar siswa tidak terjerumus dalam kekerasan digital maupun kecanduan media sosial.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia. Pemprov berharap seluruh satuan pendidikan di Papua Barat dapat menjalankan instruksi ini secara konsisten. (LP14/red)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...

Kasus Kekerasan Senior-Junior di SMA Taruna Kasuari Nusantara Manokwari Berakhir Damai

MANOKWARI, LinkPapua.id– Kasus kekerasan fisik antara siswa senior dan junior di SMA Taruna Kasuari...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...