MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat turun tangan menengahi konflik hak ulayat terkait pemanfaatan Kali Maruni di Manokwari. Langkah ini diambil guna mencari solusi adil atas klaim warga yang berpotensi mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan pabrik semen di wilayah tersebut.
“Beberapa waktu lalu ada keluarga yang belum menerima terkait pembangunan jaringan air untuk menggerakkan generator PLTA di pabrik semen Maruni. Kita sudah bertemu dan persoalan ini akan diselesaikan oleh pemerintah bersama pihak terkait,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2026).
Gubernur menjelaskan pemerintah terus membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang merasa keberatan. Namun, dia menekankan agar setiap klaim yang muncul harus didasari oleh bukti kepemilikan hak adat yang kuat.
“Nanti kita duduk bersama cari solusi terbaik, tapi masyarakat yang mengklaim harus benar-benar memiliki dasar hak adat yang jelas,” tegasnya.
Dominggus mengungkapkan proses ganti rugi lahan dan sumber daya di kawasan tersebut sebenarnya sudah tuntas sejak awal pembangunan pabrik. Saat itu, terdapat delapan kelompok keluarga yang telah disepakati sebagai penerima hak yang sah.
“8 kelompok ini sudah menerima hak mereka. Ganti rugi tanah dan sumber daya, termasuk kapur, sudah dibayar lunas,” jelasnya.
Selain ganti rugi awal, pihak perusahaan juga rutin memberikan kontribusi tahunan kepada delapan kelompok keluarga tersebut. Skema kerja sama ini diklaim telah berjalan stabil tanpa kendala berarti selama beberapa tahun terakhir.
“Kalau air Kali Maruni tidak dimanfaatkan, Manokwari bisa gelap. PLTA di sana menyuplai listrik hingga Pegunungan Arfak, Wapramasi, bahkan sampai wilayah Tanah Rubuh,” katanya.
Potensi pemalangan fasilitas oleh kelompok tertentu dinilai akan berdampak fatal bagi pelayanan publik di ibu kota provinsi. Pasalnya, PLTA Maruni merupakan jantung kelistrikan yang menyuplai energi hingga ke pelosok wilayah sekitar.
“Kalau sampai ada pemalangan, dampaknya bukan hanya ke pabrik, tapi seluruh kota bisa terdampak pemadaman listrik,” ucapnya.
Saat ini, Pemprov Papua Barat mendorong adanya musyawarah internal di antara kelompok masyarakat adat yang bertikai. Warga diminta menyelesaikan kesepakatan keluarga sebelum membawa persoalan tersebut kembali ke forum pemerintah.
“Silakan bermusyawarah dulu secara internal, saling mengakui hak. Setelah itu baru dilaporkan ke pemerintah untuk kita tindak lanjuti,” terangnya. (LP13/red)
