Pencuri Bikin Resah di Pelabuhan Anggrem Manokwari, Pelaku Ditangkap

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menangkap pelaku pencurian yang diduga meresahkan penumpang kapal di kawasan Pelabuhan Anggrem, Manokwari, Papua Barat. Pelaku berinisial MS (23) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Anggrem, tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan meski sempat berusaha melarikan diri,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Anggrem, Manokwari, Kamis (2/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/547/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 11 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS mengincar penumpang yang lengah, membawa banyak barang bawaan, atau bepergian seorang diri. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan personel URC Satreskrim.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan aksi pencurian di kawasan Pelabuhan Manokwari.

Ongky mengapresiasi kesigapan personel URC Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pelabuhan.

“Kami tidak akan membiarkan adanya gangguan keamanan yang merugikan masyarakat maupun tamu yang datang ke Manokwari. Kecepatan respons dan ketelitian personel menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MS dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolresta mengimbau penumpang kapal dan pengunjung Pelabuhan Manokwari agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan. Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau menghubungi Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. (*/red)

Latest articles

Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Targetkan Wakil Terbaik ke Nasional 2027

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat Roberth KR Hammar menargetkan Pesparani IV Papua Barat...

More like this

Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Targetkan Wakil Terbaik ke Nasional 2027

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Ketua Umum Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)...

Wabup Bintuni: Pesparani Bukan Sekadar Lomba, Pererat Persaudaraan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menegaskan Pesta Paduan...

Tuan Rumah Teluk Bintuni Sambut Kontingen Pesparani IV Papua Barat dengan Atraksi Budaya

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni menyambut kedatangan kontingen Kabupaten Teluk...