Penertiban protokol kesehatan di Manokwari tak ganggu stabilitas ekonomi

Published on

Manokwari- Satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Manokwari, memastikan penertiban protokol kesehatan di daerah tersebut tidak menganggu stabilitas ekonomi.

Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Manokwari, dr Henri Sembiring, Rabu, menjelaskan bahwa bupati sudah mengubah surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, terutama terkait jam operasi pelaku usaha. Pemerintah daerah tak ini, kebijakan yang dilakukan dalam menekan laju penularan pandemi ini berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Sebelumnya kita sama ratakan, semua pelaku usaha hanya boleh buka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Edaran terbaru kita perlonggar waktunya, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Sembiring.

Sesuai surat edaran terbaru yang dikeluarkan kepala daerah, lanjut Hendri, pembatasan dilakukan dalam dua gelombang dengan mempertimbangkan jam operasi pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari dibatasi dari pukul 08:00 hingga 18:00. Sedangkan mereka yang beroperasi pada malam hari diberi waktu dari pukul 18:00 hingga 23:00

“Kalau kita sama ratakan misalnya dari pukul 08:00 Wit sampai dengan 18:00 Wit  semua, kasian masyarakat yang jualan malam. Sudah pasti mereka tidak bisa buka usaha. Ini akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan memicu penambahan angka warga miskin baru,” ujarnya.

Sembiring mengungkapkan, dari hasil penertiban yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir masyarakat dinilai cukup patuh. Pihaknya pun terus meminta pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Hampir 70 persen pelaku usaha patuh, entah karena takut atau kesadaran. Pastinya kita berharap protokol kesehatan ini dipatuhi siapa pun, karena hanya dengan cara ini kita bisa terhindar dari COVID-19,” ujarnya lagi.

Sejak pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari di bantu personil TNI dari Kodim 1801/Manokwari gencar menertibkan protokol kesehatan. Mereka menyisir seluruh pelaku usaha di daerah itu.

Sesuai surat edaran bupati setempat, pemerintah daerah tak segan-segan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha.(LPB1/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT)...

Pemkab Manokwari Pastikan Peserta JKN Tak Dibebani Iur Biaya Tambahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, bersama BPJS Kesehatan memperkuat kepesertaan dan keaktifan...

Jaga Kesehatan di Usia Senja, Dora Rasakan Manfaat JKN hingga Kenal Prolanis

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dora Rumbarar (66), perempuan asal Manokwari, Papua Barat, memanfaatkan program Jaminan...