25.3 C
Manokwari
Jumat, April 10, 2026
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Penertiban protokol kesehatan di Manokwari tak ganggu stabilitas ekonomi

    Published on

    Manokwari- Satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Manokwari, memastikan penertiban protokol kesehatan di daerah tersebut tidak menganggu stabilitas ekonomi.

    Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Manokwari, dr Henri Sembiring, Rabu, menjelaskan bahwa bupati sudah mengubah surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, terutama terkait jam operasi pelaku usaha. Pemerintah daerah tak ini, kebijakan yang dilakukan dalam menekan laju penularan pandemi ini berdampak pada ekonomi masyarakat.

    “Sebelumnya kita sama ratakan, semua pelaku usaha hanya boleh buka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Edaran terbaru kita perlonggar waktunya, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Sembiring.

    Sesuai surat edaran terbaru yang dikeluarkan kepala daerah, lanjut Hendri, pembatasan dilakukan dalam dua gelombang dengan mempertimbangkan jam operasi pelaku usaha.

    Untuk pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari dibatasi dari pukul 08:00 hingga 18:00. Sedangkan mereka yang beroperasi pada malam hari diberi waktu dari pukul 18:00 hingga 23:00

    “Kalau kita sama ratakan misalnya dari pukul 08:00 Wit sampai dengan 18:00 Wit  semua, kasian masyarakat yang jualan malam. Sudah pasti mereka tidak bisa buka usaha. Ini akan berdampak pada stabilitas ekonomi dan memicu penambahan angka warga miskin baru,” ujarnya.

    Sembiring mengungkapkan, dari hasil penertiban yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir masyarakat dinilai cukup patuh. Pihaknya pun terus meminta pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Hampir 70 persen pelaku usaha patuh, entah karena takut atau kesadaran. Pastinya kita berharap protokol kesehatan ini dipatuhi siapa pun, karena hanya dengan cara ini kita bisa terhindar dari COVID-19,” ujarnya lagi.

    Sejak pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari di bantu personil TNI dari Kodim 1801/Manokwari gencar menertibkan protokol kesehatan. Mereka menyisir seluruh pelaku usaha di daerah itu.

    Sesuai surat edaran bupati setempat, pemerintah daerah tak segan-segan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha.(LPB1/red)

    Latest articles

    Bapemperda DPRP Papua Barat Rapat Maraton Rampungkan 11 Perda Prioritas

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Bapemperda DPR Papua Barat akan rapat maraton untuk merampungkan 11 peraturan daerah (perda) prioritas. Pembahasan dilakukan bertahap dengan jadwal yang terus...

    More like this

    Batu Besar Menggelinding dari Gunung Hantam-Rusak Rumah Warga di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Batu besar menggelinding dari arah gunung dan menghantam permukiman warga di...

    Bupati Terbitkan Instruksi Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 300.2.1/389 tentang percepatan...

    DPRK Manokwari Soroti Drainase, Pemda Diminta Serius Tangani Banjir di Wosi

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota DPRK Manokwari, Haryono M.K. May, meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk lebih serius...
    Exit mobile version