MANOKWARI, LinkPapua.id – Pengacara ratusan warga Perumahan Green Valley Manokwari menegaskan ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan tidak menghentikan proses gugatan warga. Kuasa hukum menilai sikap para tergugat yang mangkir semakin menguatkan dugaan tidak adanya iktikad baik.
“Ketidakhadiran para tergugat tidak akan menghentikan proses keadilan bagi ratusan warga korban. Justru sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tidak memiliki iktikad baik,” kata pengacara warga Patrix Barumbun Tandirerung saat mendampingi sidang gugatan warga di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menunda sidang selama dua pekan. Penundaan dilakukan karena 5 pihak tergugat tidak hadir dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Mnk.
“Penundaan dimaksud untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh pihak tergugat yang tidak hadiri sidang,” jelas Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty saat memimpin sidang.
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Patrix & Partners menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Mereka tetap memperjuangkan kepentingan ratusan warga yang menjadi kliennya.
Jika para tergugat kembali tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, penggugat meminta majelis hakim memutus perkara secara verstek. Penggugat juga meminta seluruh gugatan dikabulkan.
Perkara ini bermula dari penawaran PT Trikora Bangun Papua yang menjanjikan rumah bersubsidi FLPP diserahterimakan 3-6 bulan setelah pembayaran uang muka. Pembangunan kemudian disebut mangkrak dan sertifikat tanah rumah warga dijaminkan kepada bank.
Perumahan tersebut berada di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat. Pengembang menawarkan skema KPR FLPP, tunai bertahap, dan tunai lunas kepada warga.
Warga yang telah melunasi rumah juga disebut mengetahui sertifikat tanah bangunan dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manokwari. Sertifikat itu digunakan sebagai jaminan utang kredit modal kerja perusahaan.
Dalam perkara pidana sebelumnya, dana pembayaran warga dan pencairan kredit perbankan disebut dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan. Dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar Patrix.
Kerugian warga dalam perkara tersebut disebut lebih dari Rp14,1 miliar. Kerugian itu belum termasuk hilangnya kepastian hunian, tekanan psikologis bertahun-tahun, dan ancaman pelelangan aset rumah oleh bank.
Warga juga mempersoalkan realisasi KPR yang tidak dilakukan melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka justru diminta melakukan pelunasan tunai secara bertahap dengan janji pembangunan dipercepat 3–6 bulan.
Selain gugatan perdata, Patrix menyebut kasus tersebut dapat diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dia meminta dugaan itu didalami kejaksaan maupun kepolisian karena perumahan tersebut menggunakan skema KPR bersubsidi FLPP.
“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” bebernya.
Patrix menjelaskan KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut diterbitkan melalui bank pelaksana yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)untuk memfasilitasi kepemilikan hunian bersubsidi. (LP14/red)
