TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Unsur pimpinan DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, memicu polemik setelah melayangkan surat permintaan kepada Bupati Yohanis Manibuy untuk mempertahankan Elisabeth Seno Matasik alias Cica sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Dewan. Langkah ini pun menuai kritik tajam dari aktivis lokal yang mencurigai adanya motif personal di balik upaya mempertahankan pejabat pengelola anggaran tersebut.
“Saya pikir alasan yang disampaikan unsur pimpinan DPRK soal pengembangan karier Ibu Cica sebagai ASN itu hanya normatifnya saja. Saya menduga ada kepentingan yang lebih personal yang tersembunyi di balik permintaan ini,” ujar aktivis pemuda 7 suku Teluk Bintuni, Abraham Yerkohok, Rabu (11/3/2026).
Abraham mempertanyakan alasan pimpinan dewan begitu bersikeras menolak pelantikan George C Jeffry Ubra yang telah ditunjuk bupati. Menurutnya, jabatan Kabag Keuangan adalah posisi sangat strategis yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi.
Melalui surat resmi, Ketua DPRK Romilus Tatuta beserta dua wakilnya menyarankan agar pejabat baru dialihkan ke instansi kesehatan atau rumah sakit. Mereka justru mendorong agar Cica segera ditetapkan sebagai pejabat definitif menggantikan status pelaksana tugas yang selama ini dijabat.
“Dengan penetapan kembali Saudara Elisabeth Seno Matasik pada jabatan Kabag Keuangan Setwan, kami menyarankan agar Saudara George C Jeffry Ubra dapat ditetapkan pada kesempatan berikutnya pada jabatan administrator dan pengawas di OPD kesehatan atau rumah sakit daerah Teluk Bintuni,” tulis kutipan surat tersebut.
Namun, soliditas pimpinan dewan dalam mempertahankan Cica tampak mulai retak di tengah jalan. Wakil Ketua I Sugandi secara mengejutkan menarik kembali dukungannya dan menyatakan berbalik arah untuk mendukung penuh keputusan Bupati Yohanis.
Sugandi menegaskan bahwa sebagai kader Golkar, dirinya memiliki kewajiban moral untuk mengamankan setiap kebijakan yang diambil oleh ketua partainya yang kini menjabat sebagai bupati. Perubahan sikap ini membuat surat permohonan yang sebelumnya beredar menjadi kehilangan legitimasi penuh dari unsur pimpinan.
“Keputusan Bupati Teluk Bintuni dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Golkar Teluk Bintuninmenjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai unsur pimpinan (Wakil Ketua I) dari Partai Golkar yang harus kami amankan dan kami laksanakan,” jelas Sugandi melalui keterangan tertulisnya. (LP5/red)
