Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat. Kuasa hukum MA menilai sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan belum mendapat pertimbangan yang memadai dari majelis hakim.

“(MA) sudah menyatakan dan menandatangani akta banding. Harusnya sejak kemarin melalui aplikasi yang disediakan, tetapi rupanya ada kendala pada aplikasi itu . Jadi dilakukan langsung di pengadilan pengaju secara manual,” kata Patrix Barumbun Tandirerung, penasihat hukum MA, Kamis (1/10/2026).

Patrix mengatakan alasan pokok pengajuan banding berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum utuh dan berimbang terhadap fakta persidangan. Menurutnya, pertimbangan tersebut terutama berkaitan dengan bukti-bukti yang telah ditunjukkan di persidangan dan diajukan oleh terdakwa.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah saksi dan bukti elektronik yang menurutnya dapat menggambarkan rangkaian peristiwa di vila. Patrix menilai bukti tersebut perlu diperiksa kembali dalam proses banding untuk melihat rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

“Ada 3 saksi lain di ruangan yang sama. 2 saksi adalah teman korban. 1 lagi sepupunya. MA sendiri adalah orang baru dalam lingkaran pertemanan mereka. Banyak bukti percakapan WhatsApp, CCTV, serta bukti elektronik yang bisa memperjelas rangkaian peristiwa dari waktu ke waktu di vila. Bagaimana keadaan serta apa yang dilakukan saksi-korban, terdakwa, dan saksi-saksi lainnya. Itu sah sebagai bukti menurut UU TPKS. Bukti-bukti tidak mendapat pertimbangan memadai, padahal sudah diakui oleh saksi korban,” jelasnya.

Patrix mengatakan MA tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Manokwari. Menurutnya, proses persidangan telah membuka sejumlah fakta yang sebelumnya dinilai tidak terungkap dalam penanganan perkara pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Dia juga menilai waktu pembahasan perkara yang terbatas setelah tahap pembelaan secara teknis dapat memengaruhi porsi pertimbangan terhadap pembelaan terdakwa. Namun, penilaian tersebut akan diuji kembali melalui proses banding.

“Apa pun itu, kami tetap hormati putusan. Begitu juga sebaliknya yaitu hak terdakwa untuk menguji putusan itu. Mengenai banding, prinsipnya kami percaya pada fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Ini selaras dengan status dan juga keyakinan kami soal integritas judex factie tingkat banding,” ucapnya.

CRA dan AVT Disebut Akan Banding

Selain MA, dua terdakwa lain berinisial CRA dan AVT disebut juga akan menempuh upaya banding. Patrix mengatakan rencana tersebut berdasarkan pembicaraan dengan keluarga dan penasihat hukum keduanya, tetapi kepastian pengajuan banding masih menunggu konfirmasi dari kuasa hukum masing-masing.

Mengenai desakan sanksi etik berupa pemecatan terhadap MA, AVT, dan CRA, Patrix mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan internal kepolisian. Dia menilai mekanisme penegakan etik dan disiplin memiliki proses tersendiri di luar perkara pidana.

Patrix mengatakan status putusan pidana juga perlu diperhatikan dalam proses penegakan etik terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, mekanisme internal tersebut harus mempertimbangkan apakah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau belum.

“Ini perkara TPKS yang butuh kehati-hatian. Jangan hanya karena desakan lalu 3 aset Polri ini diabaikan haknya. Apalagi pernyataan 3 terdakwa bahwa peristiwa tidak terjadi bukan sekadar ‘omon-omon’, tapi didasarkan atas bukti-bukti yang diabaikan oleh penyidik sejak awal dan sudah menjadi fakta persidangan. Justru pengabaian bukti sejak penyidikan ini yang harus dievaluasi terutama oleh Wassidik Polda Papua Barat. Di sisi lain ya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama,” jelasnya.

Soroti Bukti DNA

Patrix juga menyoroti pemeriksaan DNA yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dia mengatakan MA siap menjalani uji DNA pembanding secara independen melalui laboratorium yang berkompeten dan tersertifikasi apabila pemeriksaan tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Menurut Patrix, uji DNA tersebut dapat dilakukan untuk memastikan apakah profil DNA yang ditemukan pada celana korban benar-benar berasal dari MA. Jika diperlukan, pemeriksaan tersebut menurutnya dapat dilakukan di bawah pengawasan pengadilan.

Pihaknya mempersoalkan surat permohonan penyidik untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Polri. Menurut Patrix, surat tersebut tidak menjelaskan adanya material biologis dari terdakwa yang digunakan sebagai bahan pembanding DNA.

Dia mengatakan material yang disebut dalam permohonan tersebut hanya berkaitan dengan pakaian saksi atau korban. Selain itu, hasil pemeriksaan DNA tersebut menurutnya bukan bagian dari bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Patrix mengatakan hasil pemeriksaan DNA baru muncul menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan. Dia juga menyoroti hasil visum dan keterangan dokter atau ahli yang menurutnya berkaitan dengan penyebab luka pada korban.

“Sementara hasil visum dokter dan keterangan dokter/ahli pembanding pada dasarnya menyatakan bahwa lecet pada bagian intim korban, tidak dapat dipastikan akibat persetubuhan,” ungkap Patrix.

MA Minta Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding

Dalam permohonan banding, Patrix mengatakan pihaknya meminta agar perkara diperiksa kembali pada tingkat banding. Permintaan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang diajukan bersama proses hukum tersebut.

MA sebelumnya juga menyampaikan kesiapannya menerima hukuman apabila putusan didasarkan pada fakta dan bukti yang dinilai cukup. Pernyataan itu disampaikan MA dalam pembelaannya pada pekan sebelumnya.

“Semakin tinggi tuntutan pidana, semakin tinggi pula tuntutan untuk membuktikan kesalahan saya,” sebut MA ketika itu.

Patrix mengatakan alasan lengkap pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam mengajukan permohonan pemeriksaan kembali perkara di tingkat banding.

Vonis Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, 3 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual di Manokwari, Papua Barat. Keluarga korban meminta proses etik terhadap ketiganya tetap berjalan di internal Polri.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni MA, AVT, dan CT. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiganya.

AVT dan CT masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya menjalani pidana kurungan selama 170 hari.

Sementara MA dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Denda tersebut juga diganti pidana kurungan selama 170 hari apabila tidak dibayar.

“Menjatuhkan hukuman masing-masing penjara 5 tahun kepada terdakwa CT dan terdakwa AVT dengan denda Rp800 juta. Terhadap terdakwa MA dijatuhi vonis 7 tahun dan denda Rp800 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Zaka Talpaty dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (28/9/2026).

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. CT dan AVT sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, sedangkan MA dituntut 11 tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban di sebuah vila di Kelurahan Amban, Manokwari. Setelah putusan dibacakan, keluarga korban menyatakan belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan.

Ayah korban, CL, meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare memastikan tidak ada perlindungan institusi terhadap ketiga terdakwa. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

“Kami memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolda Papua Barat agar jangan melindungi para pelaku yang hingga kini masih berstatus Polri aktif, namun terbukti melakukan kejahatan terhadap anak kami,” kata CL.

CL juga mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut di internal Polda Papua Barat. Keluarga mengaku belum mengetahui perkembangan signifikan terkait proses penegakan kode etik terhadap ketiga personel tersebut.

“Mengapa kasus yang melibatkan anggota polisi lainnya cepat diputuskan oleh internal, sedangkan tiga pelaku ini sampai dengan putusan pengadilan belum ada perkembangan proses secara internal,” tuturnya.

Keluarga berharap putusan pengadilan menjadi dasar bagi Polri untuk memproses ketiga personel tersebut melalui mekanisme internal. Proses etik itu diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Plt Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Gadug Kurniawan mengatakan pihaknya akan memproses ketiga terpidana melalui mekanisme internal Polri. Dia juga menyatakan proses tersebut akan segera dilakukan.

“Segera,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Suyudi menggantikan Jenderal...

More like this

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Bintuni Tekankan Persatuan di Tengah Keberagaman

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memperingati Hari Kesaktian...