PPP Teluk Bintuni Laporkan 5 Kecurangan di Kampung Argosigemerai

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Teluk Bintuni Joko Lingara mengadukan sejumlah indikasi kecurangan Pemilu di Kampung Argosigemerai Sp5, Teluk Bintuni, Kamis (15/2/2024). Laporan dilayangkan PPP ke Bawaslu.

Ada 5 indikasi kecurangan yang dilaporkan Joko. Pertama, mobilisasi massa yang membawa undangan tidak disertai KTP. Kedua, indikasi penghitungan surat suara diseting untuk memenangkan salah satu calon dari kabupaten dan provinsi.

“Ketiga, pada saat penghitungan surat suara ketua KPPS merusak hasil surat suara partai lain (PPP, PDI-P, Golkar, PKB dan Perindo) sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah atau rusak,” terang Joko.

Baca juga:  Pesan KMS di Rakor Pemenangan Pemilu PKS Papua Barat: Jangan Cari Musuh!

Keempat, kata Joko, ada yang menghilangkan hasil suara dari partai PPP Provinsi dan beberapa partai lain. Dan kelima, semua terbukti setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang dan menjadi catatan penting adalah ketua KPPS meninggalkan dan melarikan diri dari TPS-8 sehingga penghitungan suara ulang dilakukan oleh ketua KPU Teluk Bintuni M. Memet Alfajri dan menemukan indikasi kecurangan pada poin ketiga.

Baca juga:  Yasman Yasir Luncurkan Posko Pemenangan 'Smart Yayas' di Teluk Bintuni

Lanjut Joko Lingara, berdasarkan temuan di lapangan pada TPS-8 Kampung Argosigemerai Sp5 yang dinilai mencederai jalannya proses pemungutan suara, maka pihaknya meminta Bawaslu dan Gakkumdu menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kejadian di TPS-8 Kampung Argosigemerai Sp5, kami ke Bawaslu melakukan kordinasi sudah sampai sejauh mana tindak lanjutnya. Ternyata sudah diplenokan kejadian di TPS-8 kampung Argosigemerai Sp5. Menurut Panwas itu sudah menjadi temuan dan akan ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku,” terang Joko.

Baca juga:  Lambert Jitmau Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Papua Barat Daya

Joko berharap Bawaslu dan Gakkumdu senantiasa berkoordinasi dengan ketua partai-partai yang merasa dirugikan. Agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan kecurangan.

“Dan para pelaku dengan bukti yang ada bisa dihukum dengan UU yang berlaku,” tandas Joko Lingara. (LP5/red)

 

Latest articles

Menag Ajak Peserta Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat Peduli Lingkungan

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh peserta Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, untuk peduli...

More like this

Pengambilan Sumpah PNS di Kemenkum Papua Barat, Kakanwil Ingatkan Pentingnya Integritas

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, memimpin...

Lulus 100 Persen, Siswa MI Ibnu Khaldun Manokwari Tampilkan Atraksi Saat Perpisahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ibnu Khaldun, Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Berkaca 1 Abad Kijne, Pemkab Teluk Wondama Pede Sinode GKI 2027 Berjalan Sukses

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama menyatakan siap menjadi tuan rumah Sidang...