PWI Tetapkan Aturan Baru Perolehan KTA dan Keberadaan Dewan Pakar Daerah

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan sejumlah aturan baru terkait mekanisme perolehan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta pembentukan Dewan Pakar di tingkat daerah. Keputusan tersebut merupakan bagian dari hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI 2026 yang dibahas bersama pengurus dari seluruh Indonesia.

Hasil Konkernas PWI 2026 tersebut diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Senin (9/3/2026). Laporan resmi itu disampaikan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh.

“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” kata Zulkifli.

Konkernas PWI 2026 sebelumnya digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Baca juga:  IPA Convex 2023 Bahas Investasi Migas dan Transisi Energi untuk Keamanan Energi

Forum ini juga menjadi tindak lanjut dari keputusan peserta Kongres Persatuan PWI yang digelar pada 29-30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya, Konkernas membentuk tiga komisi untuk membahas agenda strategis organisasi.

Ketiga komisi tersebut terdiri dari Komisi A yang membahas organisasi, Komisi B yang menangani program kerja, dan Komisi C yang mengkaji tata kelola keuangan. Pembahasan paling mendalam terjadi di Komisi A yang fokus pada perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA). Aturan ini mencakup prosedur bagi anggota baru maupun proses perpanjangan keanggotaan.

Baca juga:  Harsono Berpulang, PWI Banten Berduka

Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar pada tingkat pengurus PWI pusat dan provinsi. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengembangan organisasi.

Konkernas juga menetapkan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum. Aturan tersebut dimasukkan sebagai salah satu keputusan penting dalam penyempurnaan AD organisasi.

Dalam ART juga diatur mekanisme apabila sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat. Persoalan tersebut nantinya akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.

Untuk melengkapi keputusan tersebut, sejumlah pasal yang masih memerlukan pembahasan lanjutan akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO). Kesepakatan ini diambil agar aturan organisasi dapat lebih rinci dan mudah diterapkan.

Seluruh hasil pembahasan dari tiga komisi kemudian dibawa ke Sidang Pleno Konkernas. Sidang tersebut dipimpin Zulkifli Gani Ottoh dengan sekretaris Nurcholis MA Basyara dan anggota Wirahadikusumah.

Baca juga:  Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Kunjungi PWI Pusat, Kenang Masa Lalu Saat Jadi Wartawan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada tim penyempurnaan aturan organisasi. Tim tersebut bekerja merumuskan perubahan pada AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Munir juga menyampaikan bahwa PWI akan membentuk Tim Penyelaras sebelum dokumen disahkan secara resmi. Tim ini akan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa untuk memastikan redaksi aturan lebih rapi dan jelas.

Setelah proses tersebut selesai, dokumen organisasi akan diserahkan ke notaris untuk pengesahan. Dokumen itu kemudian akan dicetak dan didistribusikan kepada seluruh pengurus serta anggota PWI di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. (LP14/red)

Latest articles

Kadistrik Taroi Laporkan Karhutla Meluas di Lahan Gambut Bintuni, Keluhkan Alat...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Distrik (Kadistrik) Taroi Donald R Kutanggas melaporkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas di wilayah Distrik Taroi, Kabupaten...

More like this

MBG Prasmanan di Kelas Sekolah Mulai Diuji Coba, Termasuk di Jayapura

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba penyajian program Makan Bergizi...

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya dan Maluku

JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak jajaran pimpinan 19 Polda di...

Prabowo Resmi Lantik Dewan Pertimbangan Presiden, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pratikno ditunjuk...