25.9 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
25.9 C
Manokwari

Search for an article

More

    Razia Lanjut Lagi di Bintuni, Ratusan Botol Miras Disita

    Published on

    BINTUNI,linkpapua.com – Razia minuman keras berlanjut lagi malam tadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Operasi ini kembali menyasar kios-kios tanpa izin.

    Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Deny Arikalang. Lebih dari 200 botol miras berbagai jenis disita.

    “Kegiatan razia miras dilaksanakan guna menekan angka tindak kriminalitas yang diakibatkan minuman keras. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara dalam pengaruh miras,” ungkap Deny.

    Ia menyebutkan, razia tadi malam mengamankan sebanyak 224 botol minol berbagai merk. Seluruhnya disita dari kios-kios miras yang tak berizin.

    Di antaranya bir hitam kecil 14 kaleng, bir hitam jumbo 12 kaleng, bir Bintang jumbo 48 kaleng, bir Bintang sedang 59 botol, Vodka Doom 26 botol, Vodka Robinson 2 botol, Anggur Merah 6 botol, Draft Beer 23 botol, Soju 10 botol dan Whisky Doom 24 botol.

    Deny mengatakan, razia akan terus berlanjut. Menurutnya, target utama operasi ini adalah menghilangkan kebiasaan mengonsumsi miras saat berkendara.

    Dari beberapa kasus lakalantas belakangan, sambung Deny, dominan disebabkan para pengendara di bawah pengaruh alkohol. Di samping itu, banyak kejahatan muncul karena efek miras.

    “Para pengendara diimbau untuk tidak mengonsumsi miras. Berkendara dalam kondisi mabuk bukan saja berbahaya bagi keselamatan, tapi juga termasuk tindak pidana,” tukasnya.

    Berkendara dalam kondisi mabuk dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling baLP5nyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(

    Latest articles

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari 2 tersangka, (10/2/2026). Direktur Resnarkoba Polda Papua...

    More like this

    Wabup Joko di Sertijab Pejabat Dishub Bintuni: Tak Mau Bekerja Kita Singkirkan!

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengeluarkan peringatan keras...

    Wabup Joko Minta PPPK Nakes Bintuni Kerja Semangat Usai Terima SK

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta seluruh tenaga...

    Pemkab Teluk Bintuni Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Utama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyabet penghargaan Universal...
    Exit mobile version