RSUD Teluk Bintuni Terapkan Tarif Dokumen Kesehatan, Ini Rinciannya

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – RSUD Teluk Bintuni, Papua Barat, mulai memberlakukan tarif layanan untuk dokumen kesehatan. Tarif ini tidak berlaku bagi pasien yang datang untuk berobat, tapi hanya untuk yang mengurus dokumen seperti surat sehat dan surat bebas narkoba.

Plt Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr Novita Panggau, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap digratiskan. Tarif hanya diberlakukan untuk pengurusan dokumen administratif sesuai Perda Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Jadi berbeda ya antara layanan kesehatan dengan layanan dokumen kesehatan. Kalau untuk layanan kesehatan, 100 persen gratis. Tidak ada biaya. Tapi kalau untuk layanan dokumen kesehatan, itu yang kita kenakan tarif,” ujar dr Novita saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/8/2025).

Dia menjelaskan pasien yang datang dalam kondisi sakit tetap akan dilayani secara gratis. Adapun masyarakat yang datang dalam keadaan sehat untuk mengurus dokumen tertentu, akan dikenakan tarif sesuai ketentuan.

Untuk surat keterangan sehat, tarifnya hanya Rp20 ribu meski dalam Perda disebutkan Rp65 ribu. Sementara untuk surat bebas narkoba, tarifnya Rp130 ribu untuk 3 parameter dan Rp150 ribu untuk 6 parameter.

“Padahal dalam Perda tarifnya Rp235 ribu untuk 3 parameter dan Rp470 ribu untuk 6 parameter. Tapi kami pilih tarif lebih murah supaya tidak membebani masyarakat,” tutur Novita.

Dia menjelaskan, 3 parameter itu meliputi THC/marijuana, amphetamine, dan morphine. Sedangkan 6 parameter ditambah benzodiazepine, cocaine, dan methamphetamine.

Selain itu, RSUD juga melayani pemeriksaan medical check up (MCU) bagi masyarakat umum. Tarif MCU disesuaikan dengan jumlah parameter pemeriksaan yang diminta.

Penerapan tarif ini juga sebagai upaya menuju kemandirian fiskal rumah sakit daerah. RSUD menargetkan pendapatan sebesar Rp10 miliar tahun ini.

“Tahun ini target kita Rp10 miliar, naik dari tahun lalu Rp9 miliar,” jelasnya. Pendapatan tersebut termasuk dari klaim layanan BPJS dan retribusi dokumen kesehatan.

Namun, dia mengakui tak semua pelayanan bisa diklaim ke BPJS karena kendala administrasi pasien. Meski begitu, RSUD tetap melayani pasien yang tidak memiliki kelengkapan berkas.

“Banyak hal sebagai penyebabnya. Salah satunya karena pasien tidak melengkapi dokumen kependudukan, sehingga kami tidak bisa klaim ke BPJS, meski dalam praktiknya kami tetap layanani pasien tersebut secara gratis,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

Kemenag Papua Barat Libatkan ASN Lintas Agama dalam Gerakan Bersih Masjid

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas agama dalam Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber Mas)....

More like this

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Bisa Diamati di Mana Saja?

JAKARTA, LinkPapua.id – BMKG menyebut Gerhana Matahari Total pada 12 Agustus 2026 tidak dapat...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...