JAKARTA, LinkPapua.id – Sebanyak 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia dipastikan tidak lagi bisa mengakses media sosial mulai lusa atau 28 Maret 2026. Kebijakan masif ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas yang mengatur batas usia minimum penggunaan platform digital.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu.
Meutya menjelaskan jumlah anak yang terdampak di tanah air sangat besar jika dibandingkan dengan negara lain. Sebagai perbandingan, Australia yang menerapkan aturan serupa hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak yang terdampak.
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak X dalam laman Pusat Bantuan resminya.
Platform media sosial X (dahulu Twitter) mengonfirmasi akan mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia. Proses pembersihan akun tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada 27 Maret 2026 mendatang.
“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ucap perwakilan YouTube.
Pihak YouTube menyatakan saat ini pihaknya tengah meninjau aturan tersebut guna memastikan kebijakan tetap mendukung akses pembelajaran. YouTube berkomitmen untuk memberdayakan orang tua dalam menjaga keamanan digital anak-anak mereka.
“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” jelas Juru Bicara TikTok.
TikTok mengaku sedang berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk memahami detail teknis aturan baru ini. Mereka menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia demi menciptakan ruang daring yang aman bagi remaja.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” imbuh Juru Bicara TikTok.
Setidaknya ada delapan platform raksasa yang masuk dalam daftar pengawasan tahap pertama implementasi PP Tunas ini. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, hingga gim daring Roblox. (*/red)
