26.8 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Soal 5 Kontainer Minol yang Didrop ke Bintuni, Pemda Perketat Pemeriksaan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemkab Teluk Bintuni memiliki dasar regulasi yang cukup kuat untuk melakukan pengetatan peredaran minuman beralkohol (minol). Regulasi itu adalah Perbup Nomor 11 Tahun 2018.

    Kasatpol Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni Irai Suartikap mengungkapkan, Perbup Nomor 11 Tahun 2018 mengatur lebih spesifik mengenai peredaran minol. Sehingga regulasi ini bisa menjadi dasar penindakan.

    “Jadi yang mengatur lebih khusus itu adalah Perbup Nomor 11 tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran dari pada minol. Sifatnya lebih spesifik,” ungkap Suartika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

    Dikatakan Suartika, dengan regulasi ini, mensyaratkan para penjual minol harus mendapat izin operasi dari Dinas terkait yakni Dinas PTSP Bintuni. Izin dari PTSP mengatur berbagai segi.

    Sehingga yang berkaitan dengan masalah minol beberapa pekan terakhir ini, tentang peredarannya menurut Suartika, bukan pada tempat yang semestinya.

    “Seperti itu boleh dikatakan kios, dan misalnya tempat-tempat lain yang memang bukan peruntukkannya jelas bahwa itu Ilegal,” tegas Suartika

    Karena itu kata Suartika, Pemda Bintuni telah menegaskan akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran peredaran minol. Termasuk mencabut izin usaha pada tahapan pelanggaran berat.

    Salah satunya belum lama ini Bupati Teluk Bintuni telah menekankan sekaligus memerintahkan kepada dinas terkait termasuk Satpol PP guna memonitoring laporan adanya kurang lebih 5 kontainer minuman beralkohol yang sementara di periksa di Manokwari, yang dikabarkan akan didrop ke Teluk Bintuni.

    “Hal Itu juga sempat viral di media, ini bukan main, apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini menjadi perhatian pemda,” jelasnya.

    Diungkapkan Suartika, semua dinas terkait sudah berkoordinasi. Jika minuman beralkohol 5 kontainer itu tiba di Bintuni, maka akan dilakukan pemeriksaan ketat.

    “Akan diperiksa nanti setelah tiba di Bintuni. Ini untuk memastikan apakah betul minuman – minuman beralkohol tersebut jenis yang diperbolehkan atau bukan,” jelasnya.

    Ia mengemukakan, sesuai perda dan peraturan bupati, jenis minuman beralkohol yang dibolehkan yakni berkadar 1 hingga 5 persen saja. (*)

    Latest articles

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi perempuan menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) II Perkumpulan Wanita Kristen Indonesia...

    More like this

    Musda II PWKI Papua Barat, Bupati Manokwari Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...
    Exit mobile version