Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Waktu 60 hari bagi pihak ketiga untuk pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sudah berakhir pada 11 Juli lalu. Akan tetapi, hingga kini kabarnya tiang pancang itu belum juga sampai di lokasi pekerjaan.

Atas dasar tersebut, Inspektorat Papua Barat (PB) mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. “Pihak ketiga sudah diberikan waktu 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diserahkan sesuai peraturan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Kalau sudah selesai 60, silakan APH masuk. Kan, kami sudah berikan peringatan kepada pihak ketiga,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Senin (25/7/2022).

Pemerintah, kata dia, juga memberikan kesempatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengembalikan ke kas daerah. Ketika 10 hari tidak mengembalikan ke kas daerah, maka akan ditangani APH.

“Kami sudah berikan peringatan sebelum 60 hari dikerjakan. Pekerjaan sampai di mana finiskan sampai di situ, baru sisanya disetor ke kas daerah. Sekarang kita lebih tegas,” paparnya.

Dari hasil laporan, kata dia, tiang pancang tersebut sudah berada di Pelabuhan Manokwari sebanyak 45 batang. “Fisiknya katanya sudah di Pelabuhan Manokwari, ada 45 batang, tapi kita melihat di lokusnya kalau gak ada berarti nol persen,” jelasnya.

Inspektorat, lanjutnya, sudah berusaha memanggil pihak ketiga, tetapi tidak diindahkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada rilis 22 Juli lalu juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (LP9/Red)

Latest articles

SMA Katolik Villanova Gelar SMAKVILL Cup, Wadah Bakat dan Sportivitas Pelajar...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – SMA Katolik Villanova Manokwari menggelar SMAKVILL Cup Basket 2026 sebagai wadah kompetisi dan pengembangan bakat olahraga pelajar di Manokwari, Papua Barat....

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...

Mediasi Gugatan BKMT Papua Barat Buntu, para Pihak Diminta Lengkapi Berkas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mediasi gugatan Fitri Arniati terkait kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)...