26.2 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.2 C
Manokwari

Search for an article

More

    Soal Peternakan di Kawasan Rumah Tamu Negara, Bupati: Kita akan Tindak

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Pemkab Teluk Bintuni akan meninjau kembali keberadaan peternakan skala menengah di Kawasan Rumah Tamu Negara. Peternakan ini disoroti banyak pihak karena menempati area yang semestinya bebas dari aktivitas komersil.

    Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, ia telah menerima laporan itu. Pada prinsipnya pemkab mendorong segala aktivitas usaha yang berdampak pada perekonomian daerah. Namun harus tetap taat pada regulasi.

    “Dalam melakukan kegiatan usaha atau investasi, harus memperhatikan izin serta peruntukan wilayahnya. Di sekitar kediaman wakil bupati dan Rumah Tamu Negara itu merupakan kawasan elit pemerintahan daerah. Jadi tidak mungkin peruntukkannya untuk usaha peternakan,” terang Petrus kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

    Menurut dia, kawasan SP4 dan SP5 Teluk Bintuni merupakan kawasan yang menjadi pusat kota Bintuni. Jadi pemda tidak mungkin mengeluarkan izin untuk usaha peternakan. Ditegaskan Petrus, daerah itu termasuk titik rawan banjir. Sehingga peruntukannya harus benar benar diproteksi.

    Bupati juga memaparkan bahwa perihal izin-izin peternakan dan perkebunan akan dievaluasi lebih lanjut. Menurutnya, ini seiring dengan atensi KPK di sektor ini. Bersama itu pula Pemprov Papua Barat dan pemda-pemda setempat juga tengah konsen menyaring izin-izin perkebunan dan peternakan.

    “Maka dengan adanya peternakan yang tak berizin di kawasan Rumah Tamu Negara tersebut akan kami tinjau dan kontrol lebih lanjut. Pemda akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Petrus.

    Bupati Alumni Pasca Sarjana UGM itu memaparkan bahwa izin usaha dan izin lingkungan merupakan dua izin paling mendasar yang harus dikantongi oleh pengusaha peternakan.

    “Pemda Teluk Bintuni baru bisa mengeluarkan izin, jika pengusaha peternakan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Pemda sendiri tentu tidak akan mempersulit orang yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni. Kami sangat welcome. Apalagi jika usaha itu akan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat,” paparnya.

    Akan tetapi orientasi ekonomi itu tidak boleh menapikan peraturan. Proses penerbitan izin harus sesuai regulasi.

    “Kelengkapan administrasi harus jelas, peruntukan lahan harus jelas. Zona itu kan sudah ada, ya harus ditaati. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, maka kami di tingkat daerah, harus melaksanakannya,” pungkas Bupati Kasihiw. (LPB5/red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...

    Bupati Bintuni Buka Turnamen Bulutangkis Antar-OPD Meriahkan HUT Ke-80 RI

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama Wakil Bupati Joko Lingara...
    Exit mobile version