MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perzinaan yang disebut terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Iya, saya membuat laporan polisi di Polresta Manokwari berharap ada keadilan bagi saya dan dua anak saya,” kata R usai membuat laporan di SPKT Polresta Manokwari, Sabtu (8/8/2026).
R membuat laporan dengan Nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat. Dia mendatangi SPKT bersama saudaranya dan berharap laporan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa yang dilaporkan R bermula pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, istrinya meminta izin keluar rumah untuk membeli bahan-bahan kue.
Setelah TJ pergi, R mendapat informasi bahwa istrinya bersama seorang pria menuju hotel di kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari. R kemudian bersama beberapa saudaranya mendatangi hotel tersebut.
Sesampainya di lokasi, R mengaku hanya melihat kendaraan yang diduga digunakan istrinya berada di depan hotel. Dia kemudian menunggu hingga TJ dan AM keluar dari hotel.
“Saya sangat terpukul saat melihat kenyataan, kemarin pernah sudah kasih kesempatan tetapi berulang lagi,” ujar R.
R kemudian menanyakan keberadaan keduanya di hotel kepada AM. Menurut R, AM saat itu memberikan alasan baru selesai berbelanja.
“Saat saya tanya AM beralasan mereka baru pulang belanja, masa belanja di dalam hotel,” tutur R.
R mengaku kejadian tersebut bukan pertama kalinya dia mengetahui kedekatan istrinya dengan AM. Dia mengatakan sebelumnya telah mengetahui komunikasi keduanya melalui WhatsApp pada Desember 2025 dan telah memberikan peringatan.
Menurut R, kedekatan AM dan TJ bermula ketika keduanya masih tinggal di satu kompleks dengan rumah yang berdekatan. R menyebut AM saat itu meminta TJ membuat catering setiap hari untuk dirinya.
R mengatakan hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga dugaan pertemuan di sebuah hotel di kawasan Maripi, Distrik Manokwari Selatan. AM disebut merupakan Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030.
Setelah kejadian tersebut, R mengaku justru dilaporkan ke Binmas Polda Papua Barat. Dia menerima undangan untuk memberikan keterangan pada Senin mendatang.
“Saya korban, tapi saya dilaporkan ke Bimas Polda Papua Barat melalui undangan pada hari Senin depan,” ucapnya. (*/red)
