Syarat Lengkap Mahasiswa OAP Bisa Dapat Rp100 Juta Bantuan Pemprov Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menetapkan syarat bagi mahasiswa orang asli Papua (OAP) jurusan kedokteran untuk mendapatkan bantuan danaRp 100 juta. Pendaftar wajib mengantongi IPK minimal 2,75 serta menyertakan dokumen administrasi seperti KTP Papua Barat, NPWP, KK, hingga rekening Bank Papua.

“Mahasiswa kedokteran harus membuat pernyataan bahwa setelah lulus akan kembali dan mengabdi di Papua Barat,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat Barnabas Dowansiba, Rabu (29/4/2026).

Barnabas menjelaskan program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di daerah. Pemerintah daerah ingin memastikan ketersediaan dokter yang siap melayani masyarakat hingga ke pelosok Papua Barat.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk menyiapkan dokter yang nantinya siap mengabdi di Papua Barat,” jelas Barnabas.

Pendaftar juga harus melampirkan proposal permohonan, RAB, KHS, surat aktif kuliah, dan surat pernyataan sebagai syarat wajib. Pemprov Papua Barat hanya memberikan bantuan ini kepada mahasiswa yang berkomitmen penuh untuk pulang ke kampung halaman.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan bantuan khusus kedokteran ini merupakan skema baru dalam program Papua Barat Cerdas (PBC). Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat layanan kesehatan melalui tenaga medis asli daerah.

“Program ini bagian dari Papua Barat Cerdas yang sudah berjalan sejak tahun lalu, namun khusus bantuan mahasiswa kedokteran baru dimulai tahun ini. Bagi mahasiswa OAP yang memiliki KTP Papua Barat yang saat ini sedang menempuh pendidikan di bangku perkuliahan boleh mendaftarkan,” ujar Dominggus.

Dominggus menjamin bantuan ini menjangkau seluruh putra-putri daerah tanpa melihat lokasi universitas mereka. Mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar wilayah Papua Barat tetap memiliki hak yang sama untuk mengakses dana tersebut.

“Bagi mahasiswa OAP yang berkuliah di luar negeri juga bisa mendaftar,” lanjut Dominggus. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...