Syarat Urus SKCK Kini Berubah, Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Published on

MANSEL, linkpapua.com– Syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini berubah. Pengurus SKCK harus tercatat dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Manokwari Selatan AKBP Eliantoro Jalmaf, Kamis (25/1/2024). Kata dia, syarat itu sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

“Syarat pengurusan SKCK harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023,” jelas AKBP Eliantoro.

Menurut Elintoro, perubahan persyaratan SKCK terbaru itu merupakan bentuk dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap kebijakan Pemerintah yaitu dengan mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Elintoro mengatakan, cara dan biaya pembuatan SKCK pada tahun 2023 masih sama dengan 2024. Namun, ada perbedaan pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.

“Ada tambahan persyaratannya, bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Kamis (25/1/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Selatan Tonny Wattimena mengapresiasi dukungan POLRI dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan Program JKN melalui prasyarat penerbitan SKCK dengan memastikan kepesertaan aktif JKN.

“Status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif, namun kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama Bidang Intelkam Polres Mansel guna mempermudah proses dimaksud dan tidak mempersulit masyarakat yang akan membuat SKCK,” terang Tonny. (*/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...

Pesan Wapres Gibran ke Kapolres Marzel Doni: Pak, Titip Masyarakat Mansel, ya!

MANSEL, LinkPapua.id - Wakil Presiden (Wapresi) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pesan khusus kepada Kapolres...