Terkait pembelajaran tatap muka, ini 8 Kesepakatan Dikpora dan Satgas Teluk Bintuni 

Published on

BINTUNI, Linkpapuabarat.com- Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 di Aula Dikbudpora, Distrik Bintuni Barat, Kamis (14/1/21).

Rapat yang juga dihadiri Aula Asisten III Setda Bintuni bersama oleh para Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP ini dalam rangka menjajaki proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di wilayah zona hijau.

Plt kepala Dikbudpora Daniel Dudung SE, MM mengatakan tujuan dari pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik bagi para siswa dalam menjalankan proses belajar tatap muka.

Asisten III Setda Bintuni, Izak Laukoun dalam arahannya menyampaikan melalui pertemuan ini diharapkan ada solusi terbaik bagaimana sistem belajar mengajar yang tepat saat pandemi seperti ini, karena sebentar lagi Teluk Bintuni akan memasuki zona hijau.

“Tanggung jawab pendidikan adalah menjadi tanggung jawab kita semua secara kolektif, baik tenaga pengajar (guru), orang tua murid, Dikbudpora dan Pemerintah. Mohon masukannya, sehingga kita tidak salah mengambil kebijakan dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada pimpinan,” kata Izak Laukoun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Frangky Mobilala mempersilahkan pihak terkait mengatur regulasi peningkatan kualitas pendidikan di Teluk Bintuni namun  harus tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Yang jelas bila wilayah yang masuk kategori zona merah seperti Distrik Manimeri dan Distrik Bintuni untuk sementara ditunda proses belajar tatap muka. Sedangkan wilayah yang kategori zona hijau sekolah bisa dibuka,” kata franky.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan Delapan (8) kesepakatan yakni pertama, untuk zona distrik yang hijau di perbolehkan melaksanakan proses belajar tatap muka. Kedua, wilayah domisili siswa yang masuk kategori zona merah diliburkan. Ketiga, rapat sekolah  wali murid, kepala kampung bersama tenaga kesehatan dilaksanakan di masing-masing tempat tugas.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada jajanan atau makanan dijual di sekolah. Kelima, orang tua siswa dan pihak komite ikut bertandatangan dalam kesepakatan yang telah dibuat agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan merupakan tanggung jawab bersama. Keenam, berhubung jumlah siswa yang hadir dibatasi, dilakukan pola sift bagi siswa yang akan melaksanakan proses belajar tatap muka.

Ketujuh, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh untuk guru dan murid sebelum masuk kelas. Guru dan murid juga wajib pakai masker. Kedelapan, semua pihak yang berkunjung ke sekolah harus tetap memenuhi protokol kesehatan. (LPB5/red).

Latest articles

Piala Bergilir Pesparawi Nasional Diarak di Manokwari, Panitia Gaungkan Dukungan Warga

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV mengarak piala bergilir presiden RI dan piala bergilir Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN)...

More like this

Phapeda Gandeng Pemkab Bintuni Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Yayasan Pemerhati Perempuan dan Anak (Phapeda) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

SOKSI Papua Barat Mulai Konsolidasi dari Teluk Bintuni, Alif Permana Ditunjuk sebagai Plt Ketua

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bertempat di Nusantara Resto, Kompleks Awarepi, pada Rabu (10/6/2026), malam, suasana santai...

Yohanis Manibuy: Generasi Muda Papua Harus Kuasai Teknologi dan Tetap Beriman

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak generasi muda Papua untuk menjadi pribadi...