24.3 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Tiga Oknum Polisi Dilimpahkan ke Kejari Manokwari, Diduga Terlibat Penyalangunaan Narkotika

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Para tersangka yang merupakan oknum polisi itu kini sementara dititipkan di Rutan Polres Manokwari.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, Robertho Sohilait, mengatakan para tersangka berinisial HW alias O, RD alias R, dan I alias FI, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum akhirnya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Manokwari guna proses persidangan.

    “Berkas perkara para tersangka, termasuk barang bukti sudah kami terima dari Satresnarkoba Polres Manokwari. Para tersangka kami nyatakan tetap dalam penahanan dan sementara ini kami titipkan di Rutan Polres Manokwari, untuk 20 hari ke depan,” kata Sohilait saat dikonfirmasi Linkpapua.com, Kamis (26/8/2021).

    Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 114 jo Pasal 132 dan Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HW, RD, dan I diringkus dalam sebuah operasi gabungan antara tim Opsnal Satresnarkoba Polres Manokwari bersama tim Propam Polda Papua Barat, Kamis 24 Juni lalu di Manokwari, kawasan Maripi, Distrik Manokwari Selatan.

    Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dikemas dalam delapan plastik obat berukuran kecil beserta kelengkapan alat isap.

    Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan ketiga oknum tersebut terancam dipecat dari kesatuan Polri karena terlibat kasus extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

    “Kapolda tidak pandang bulu terhadap keterlibatan dalam kasus-kasus extraordinary crime. Informasi lebih lanjut akan kami umumkan setelah persidangan dan resmi dipecat,” kata Erwindi. (LP7/Red)

    Latest articles

    DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

    0
    TELUK WONDAMA, LinkPapua.id - DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyoroti masih tingginya ketimpangan layanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi antarwilayah. DPRK mendesak agar RPJMD...

    More like this

    Polda NTT Periksa Plt Direktur Perusda Bintuni di Kasus BBM Ilegal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polda NTT memeriksa Plt Direktur Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM),...

    Polda Papua Barat Kembali Bongkar Produksi Rumahan Minol Palsu

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

    Motor Tabrak Gundukan Batu dan Pohon di Mansel, 1 Orang Tewas

    MANSEL, LinkPapua.id - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Trans Manokwari-Bintuni, Kampung Dembek, Distrik Momi...
    Exit mobile version