23.8 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
23.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengolahan kayu atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IZ, GK, dan JS.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023). “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ungkap Iptu Tomi.

    Dengan lengkapnya berkas perkara ini, langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Namun, Iptu Tomi menyampaikan proses ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    Unik, Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Raja Ampat Bertepatan Ultah Wakapolres

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlangsung unik. Wakapolres Kompol Sofyan Efendi yang memimpin upacara...

    More like this

    Unik, Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Raja Ampat Bertepatan Ultah Wakapolres

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Polres Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemerintah akan Bangun Manokwari UMKM Center, Hermus Indou: Ini Berkat Tuhan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemda Manokwari mulai melaksanakan pembongkaran eks kantor Gubernur Papua Barat dan eks...

    Papua Barat Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 bertempat di Gedung...
    Exit mobile version