Papua Barat Terima Penyaluran Rp1,019 Triliun DBH Migas Otsus hingga Mei 2026

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Provinsi Papua Barat menerima penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi otonomi khusus (DBH Migas Otsus) sebesar Rp1,019 triliun. Penyaluran tersebut terdiri atas DBH minyak bumi Rp100,653 miliar dan DBH gas bumi Rp918,683 miliar.

“Hingga Mei 2026, penyaluran DBH Migas Otsus terealisasi 40 persen dari total pagu yang diterima sebanyak Rp2,548 triliun,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat Moch Abdul Kobir dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2026).

Total penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat pada Januari, Maret, dan Mei 2026 meningkat sekitar 57,50 persen dibanding periode yang sama pada 2025. Kenaikan tersebut terjadi seiring peningkatan pagu gas bumi yang sangat signifikan.

Pada 2025, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat tercatat Rp647,179 miliar dari pagu Rp1,294 triliun. Nilai itu terdiri atas DBH minyak bumi sekitar Rp59,257 miliar dan DBH gas bumi Rp587,922 miliar.

“Nilai penyaluran tahun 2026 meningkat sekitar Rp372,156 miliar, namun secara persentase realisasi terhadap pagu, mengalami penurunan dibanding 2025 yang mencapai 50 persen,” ujar Kobir.

Kobir mengatakan skema penyaluran DBH Migas Otsus 2026 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024. Berdasarkan skema tersebut, penyaluran dilakukan pada Januari 10 persen, Maret dan Mei masing-masing 15 persen, Juli dan September masing-masing 20 persen, serta sisanya pada November.

Ke depan, penyaluran DBH Migas Otsus akan dibagi menjadi lima tahap sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 15 persen, tahap ketiga 20 persen, tahap keempat 15 persen, dan tahap kelima merupakan sisa penyaluran.

“Penyaluran tahun 2026 ini masih menggunakan PMK 67. Realisasi pada Januari Rp254,834 miliar, Maret Rp382,251 miliar, dan Mei Rp382,251 miliar,” ucap Kobir.

Tambahan DBH Migas Otsus disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses penyaluran dana ke pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memonitor penggunaan tambahan DBH Migas Otsus melalui pemenuhan syarat salur dan pelaporan dari pemerintah provinsi. Pengawasan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemantauan proses penyaluran dana ke daerah.

“Kalau kami, memonitor proses penyaluran yang dilakukan KPPN ke RKUD provinsi. Nanti, dari provinsi yang menyalurkan ke kabupaten,” sebut Kobir. (*/red)

Latest articles

Biaya Jantung JKN Rp17,35 Triliun, BPJS Kesehatan Dorong Pencegahan dari Hulu

0
CIMAHI, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan mendorong pencegahan penyakit jantung sejak fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan...

More like this

Job Fair Papua Barat 2026 Pakai Dana Otsus, Disnakertrans Minta Perusahaan Prioritaskan OAP

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat meminta perusahaan peserta...

Job Fair Papua Barat Buka 643 Lowongan, Pemprov Tekankan Jangan Berhenti di Seremoni

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Job Fair 2026...

BP3OKP Papua Barat Sebut Pemekaran Tak Boleh Sekadar Bagi Wilayah, Singgung Kesiapan SDM-Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengingatkan...