Tok! DPR RI Setujui Papua Barat Daya Jadi Provinsi Ke-38 Indonesia

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui pembentukan Papua Barat Daya (PBD) sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.

Itu setelah diketoknya penetapan Rancanngan Undang-Undang (RUU) Pembentukan PBD menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna masa persidangnan II tahun sidang 2022 – 2023 di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi dua wakil ketua. Dari kalangan pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, didampingi Wamendagri, Jhon Wempi Wetipo, serta beberapa perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan stakeholder lainnya.

Terpantau, sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan. Tokoh dan warga masyarakat dari Papua Barat Daya terlihat menyambut pembentukan provinsi baru ini dengan euforia dan sukacita.

Mendagri Tito pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

Dia memastikan dalam waktu yang tidak lama akan segera menyiapkan undang-undangnya. (*/Red)

Latest articles

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh pelayanan kesehatan saat menjalani perawatan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pembayaran Pajak

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merevisi skema pengintegrasian zakat dan...