Tok! MK Putuskan Eks Terpidana Tetap Bisa Ikut Pemilu-Pilkada

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan mahasiswa terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan mantan narapidana tetap memiliki hak politik untuk maju sebagai calon kepala daerah atau anggota legislatif.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3/2026).

Putusan ini menanggapi gugatan yang diajukan lima mahasiswa, yakni Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan. Mereka menguji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur syarat pencalonan mantan terpidana.

Baca juga:  Papua Selatan Paling Cepat Bangun Infrastruktur Pemerintahan di Antara 4 DOB

“Sesungguhnya hal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa’,” kata hakim konstitusi Adies Kadir.

Baca juga:  Presiden Jokowi Diharapkan Buka Resmi Kongres XXV PWI di Bandung

Mahkamah menilai penambahan jenis kejahatan spesifik seperti korupsi atau terorisme dalam aturan tidak lagi diperlukan. Hal tersebut karena aturan yang ada saat ini dianggap sudah otomatis mencakup tindak pidana berat dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

MK juga menekankan mantan terpidana wajib melewati masa tunggu selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana sebelum bisa mencalonkan diri. Syarat ini dianggap sudah cukup untuk melindungi hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas jabatan publik.

Baca juga:  Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Seminggu bagi ASN, Swasta Diharapkan Ikut

Terkait desakan pencabutan hak politik permanen bagi pelaku makar hingga korupsi, Mahkamah secara tegas menolak dalil tersebut. Hakim menilai penghapusan hak politik bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam memperoleh kesempatan yang sama di pemerintahan.

Namun, MK memberikan catatan berbeda terkait aturan pemecatan pejabat yang sedang menjabat dan terjerat kasus hukum. Dalam hal pemberhentian, fokus utama Mahkamah adalah perlindungan kepentingan rakyat banyak, bukan lagi sekadar hak individu pejabat tersebut. (*/red)

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ganti 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sembilan Kapolda di sejumlah wilayah...

Menkeu Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran Rp1 T Motor BGN gegara Software Eror

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecolongan terkait munculnya anggaran...

Pemerintah Siapkan CNG Jadi Alternatif LPG Subsidi untuk Rumah Tangga

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah merancang skema pemberian subsidi bagi penggunaan Compressed Natural Gas (CNG)...