Trisep Kambuaya Berharap Hak Ulayat SD Inpres 67 Sugemeh Diselesaikan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRK Manokwari Trisep Kambuaya pada Kamis (7/11/2024) siang bertemu dengan kepala sekolah dan guru SD Inpres 67 Sugemeh di kelurahan Amban.

Dalam kesempatan tersebut, Trisep menerima sejumlah aspirasi, diantaranya pembangunan ruangan bagi sekolah tersebut. Pasalnya gedung sekolah yang terletak di kampung Dowansiba Amban di palang pemilik hak ulayat. Saat ini aktivitas belajar-mengajar menumpang di SD Inpres 44 Amban.

“Kita berharap ada ruangan baru yang dibangun untuk menunjang aktivitas belajar-mengajar disekolah. Selama ini kita menumpang di SD Inpres 44 Amban karena sekolah kita masih dipalang,”ujar Kepala Sekolah SD Inpres 67 Sugemeh Fransina Kawab.

Trisep Kambuaya mendorong agar OPD terkait dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat itu.

“Sebenarnya pemda Manokwari sudah membayarkan hak ulayat sebsar 300 juta, tetapi pemilik ulayat meminta 800 juta. Ini perlu ditinjau oleh OPD terkait agar memastikan ukuran dan kelayakan tuntutan warga itu karena nilainya tuntutannya terlalu besar,”ungkap Trisep.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan itu mendengar aspirasi lainnya diantaranya pembangunan kembali gedung sekolah tersebut.

“Perlu juga penyiapan fasilitas sekolah untuk menunjang aktivitas guru dan siswa. Ini karena kondisi sekolah yang dipalang sudah rusak berat akibat lama tidak digunakan. Perlu juga menyiapkan sarana penunjang lain, misalnya perpustakaan dan pagar sekolah. Ini untuk memberikan kenyamanan bagi semua,”tambah dia.

SD Inpres 67 Sugemeh memiliki 114 siswa dengan 6 rombongan belajar. Terdapat juga 11 guru termasuk staf Tata Usaha (TU).(LP3/Red)

Latest articles

‎Panitia Pesparawi Nasional XIV Papua Barat Terima Penghargaan Kemenag

0
PALU, LinkPapua.id – Panitia Pelaksana Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 menerima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI atas penyelenggaraan Pesparawi Nasional...

More like this

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian...