Warga Bintuni Ngaku Diminta Bayar Denda Puluhan Juta Petugas Berseragam PLN

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sejumlah warga di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengaku diminta membayar denda hingga puluhan juta rupiah petugas berseragam PLN. Mereka menyebut denda dikenakan tanpa ada kesalahan yang mereka lakukan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa petugas berseragam PLN mendatangi rumah-rumah warga dan menyatakan bahwa meter listrik yang digunakan menyalahi aturan. Alasan yang dikemukakan adalah ketidaksesuaian antara identitas pada meter listrik dengan identitas penghuni rumah.

“Katanya ini pelanggaran dan harus dibayar denda. Kalau tidak bayar denda, meter listrik diancam akan dicabut,” kata Lilik, salah seorang warga Bumi Saniari, Distrik Manimeri, Sabtu (22/3/2025).

Petugas PLN tersebut mengeklaim bahwa identitas meter listrik warga terdaftar di Tanah Merah, Distrik Tofoi. Padahal, meter listrik tersebut telah bertahun-tahun digunakan dan dipasang langsung petugas PLN sendiri.

“Ini yang membuat kami bingung. Sebenarnya siapa yang salah? Kok, pelanggan yang harus bayar denda,” ketusnya.

Senada dengan itu, Bambang Edi, warga Bumi Saniari lainnya juga mengaku harus membayar denda Rp6,8 juta karena identitas meter listriknya dianggap tidak sesuai dengan namanya.

Anehnya, nominal denda tersebut, yang terdiri dari biaya pemasangan meteran baru sebesar Rp3,8 juta dan tagihan susulan Rp3 juta, bisa berubah setelah dirinya melakukan tawar-menawar dengan petugas.

“Awalnya saya diminta bayar denda Rp19 juta. Kesalahan saya apa? Kok, harus bayar denda sebanyak itu? Meter listrik saya juga menggunakan sistem prabayar (pulsa). Kok, ada tagihan susulan juga?” ungkapnya.

Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, mengaku tidak mengetahui adanya operasi petugas berseragam PLN di wilayahnya. Dia juga menegaskan tidak pernah ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN terkait penertiban meter listrik.

“Siapa sebenarnya mereka itu? Saya baru dengar ada masalah ini. Kesalahan warga itu apa? Kok, mereka harus bayar denda di tempat?” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait penarikan denda yang dilakukan terhadap pelanggan. (*/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang...

Turnamen Voli Komunitas Manokwari Sukses Digelar, Kompas Tampil Sebagai Juara

MANOKWARI, Linkpapua.id – Turnamen Bola Voli Komunitas Manokwari yang diikuti 18 tim dari berbagai...

Kodim 1801/Manokwari Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco, Warga Rasakan Manfaatnya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jembatan Armco yang dibangun oleh Kodim 1801/Manokwari di Distrik Manokwari Selatan, kini telah...