MANOKWARI, Linkpapua.id— YLBH Sisar Matiti mendesak Komnas HAM RI segera turun tangan mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian almarhum Yanto Idoorway, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengatakan permintaan tersebut memiliki dasar pada kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM.
“Permintaan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik Polri. Kami meminta Komnas HAM menjalankan mandatnya secara independen untuk memastikan hak korban dan keluarga memperoleh kebenaran dan keadilan,” kata Yohanes melalui berita tertulis pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Yohanes, fakta dalam visum dan hasil autopsi perlu diuji secara menyeluruh dengan kronologi, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Penetapan Desty dan Petra sebagai tersangka, menurut dia, tidak boleh menutup kemungkinan adanya pihak lain apabila fakta penyidikan menunjukkan hal tersebut.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi seluruh kemungkinan harus dibuka dan diuji berdasarkan bukti. Jangan sampai proses hukum berhenti sebelum seluruh rangkaian kematian Yanto terungkap,” tegasnya.
Pihaknya meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara independen, serta membentuk atau menugaskan tim pencari fakta untuk mendalami penyebab kematian, rangkaian peristiwa, fakta forensik, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ini menyangkut hak atas kehidupan dan hak keluarga korban untuk mendapatkan kebenaran. Kami meminta Komnas HAM memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum,” tutup Yohanes Akwan.(LP3/Red)











